Polres Agam Bentuk Dua Kampung Bebas Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda
Polres Agam, Sumatera Barat, membentuk dua kampung bebas narkoba di Nagari Manggopoh (2023) dan Nagari Garagahan (2024) sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba dan menciptakan generasi muda yang sehat serta berkualitas, sekaligus mendukung program nasi
![Polres Agam Bentuk Dua Kampung Bebas Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230219.784-polres-agam-bentuk-dua-kampung-bebas-narkoba-untuk-selamatkan-generasi-muda-1.jpg)
Polisi Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat, resmi mendeklarasikan dua kampung bebas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Inisiatif ini diluncurkan di Nagari Manggopoh pada tahun 2023 dan kemudian diikuti oleh Nagari Garagahan pada tahun 2024.
Kepala Polres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, beserta Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Herwin, menjelaskan bahwa pembentukan kampung bebas narkoba merupakan langkah strategis dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut. Program ini bukan sekadar program seremonial, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.
Mengapa program ini penting? Bahaya narkoba terhadap generasi muda merupakan ancaman serius. Dengan adanya kampung bebas narkoba, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Agam.
Bagaimana program ini dijalankan? Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Polres Agam berharap masyarakat berperan serta dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan penuh dari masyarakat sangat krusial dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Inisiatif ini juga selaras dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas narkoba. Dengan adanya kampung bebas narkoba, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang berkualitas dan produktif.
Polres Agam berkomitmen untuk memperluas program ini ke seluruh nagari di Kabupaten Agam. Mereka menyadari bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak.
Data menunjukkan peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Polres Agam. Pada tahun 2024, tercatat 37 kasus dengan 47 tersangka, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 33 kasus dengan 38 tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba.
Kesimpulannya, pembentukan dua kampung bebas narkoba di Agam merupakan langkah progresif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Suksesnya program ini bergantung pada komitmen bersama antara aparat kepolisian dan seluruh masyarakat Kabupaten Agam.