Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dua Mobil di Cepogo
Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penggelapan dua mobil Mitsubishi Colt 120 SS di Cepogo, Boyolali, yang dilakukan oleh seorang warga Sleman dengan kerugian mencapai Rp125 juta.
Polisi dari Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penggelapan dua unit mobil dan penipuan yang terjadi di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah. Peristiwa ini terungkap pada Senin, 27 Januari 2025.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan kronologi kasus ini. Pelaku, BMRRP (37), warga Kabupaten Sleman, menyewa dua unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS milik Purwanto (50) pada Jumat, 15 November 2024. Perjanjian sewa disepakati selama sepuluh hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, BMRRP tidak mengembalikan mobil tersebut. Ia malah menggadaikan kedua mobil itu kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, Purwanto mengalami kerugian mencapai Rp125 juta.
Merasa dirugikan, Purwanto kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cepogo. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan intensif.
Proses penyelidikan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan BMRRP di wilayah Baki, Sukoharjo. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan BPKB dan kedua mobil yang digelapkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat. AKBP Rosyid Hartanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika melakukan transaksi penyewaan kendaraan. Memastikan identitas penyewa dan menggunakan kontrak resmi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi menekankan pentingnya verifikasi data penyewa dan penggunaan kontrak resmi sebagai langkah pencegahan. Langkah-langkah ini dapat meminimalisir risiko penipuan dan penggelapan kendaraan di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.