Polisi Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
Seorang pria di Bantul ditangkap polisi karena menggelapkan 20 sepeda motor yang disewanya dari sebuah rental, mengakibatkan kerugian hingga Rp400 juta.
![Polisi Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230222.426-polisi-bantul-tangkap-pelaku-penggelapan-20-motor-rental-1.jpg)
Bantul, 6 Februari 2025 - Jajaran Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan 20 sepeda motor. Pelaku, ST (42), warga Kasihan, Bantul, ditangkap pada 24 Januari 2025 setelah sebelumnya menyewa motor-motor tersebut dari Rental Epro di Nitipuran, Ngestiharjo, Bantul.
Kasus ini terungkap setelah Ignatius Donny Kristantio Aji, pemilik rental, melaporkan kehilangan sejumlah sepeda motor yang disewakannya. Kejadian ini menjadi sorotan karena kerugian yang dialami mencapai Rp400 juta.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, ST menyewa 20 sepeda motor berbagai tipe secara bertahap, mulai Juli 2024 hingga Januari 2025. Ia berpura-pura akan menyewakan kembali motor tersebut kepada orang lain. Namun, kenyataannya, ST menggadaikan seluruh motor tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kasihan, Sewon, dan Banguntapan.
Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, menjelaskan bahwa ST menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. Uang hasil penggadaian digunakan untuk menutupi hutangnya.
Setelah menerima laporan dari pemilik rental, polisi langsung melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan ST pada 24 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita kembali 19 dari 20 sepeda motor yang digelapkan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemilik usaha rental kendaraan.
Polisi mengimbau agar para pemilik usaha rental lebih meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan. Beberapa saran yang diberikan antara lain memasang GPS pada kendaraan, menggunakan surat tanda sewa, mendokumentasikan proses penyewaan, dan melakukan pengecekan identitas penyewa secara teliti. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kejadian serupa di masa mendatang.
Dampak dan Kesimpulan
Kasus penggelapan 20 sepeda motor di Bantul ini menyoroti pentingnya verifikasi data penyewa dan penggunaan teknologi untuk mengamankan aset. Kerugian materiil yang dialami pemilik rental mencapai ratusan juta rupiah, menjadi pengingat pentingnya langkah-langkah keamanan yang lebih ketat dalam bisnis rental kendaraan. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penyewa maupun pemilik usaha rental.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan kehati-hatian dalam bertransaksi.