Polres Gowa Lengkapi Berkas Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Polres Gowa segera melengkapi berkas perkara kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin yang dikembalikan Kejari Gowa, meskipun dua pelaku masih buron, proses hukum 18 tersangka lainnya tetap berlanjut.
Kepolisian Resor (Polres) Gowa tengah fokus melengkapi berkas perkara kasus sindikat uang palsu yang melibatkan Kampus UIN Alauddin Makassar. Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa karena dinilai belum lengkap, kini tengah diproses penyidik Polres Gowa. Peristiwa ini terjadi di Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu lalu.
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Penyelesaian Berkas Perkara
AKBP Reonald TS Simanjuntak, Kapolres Gowa, menjelaskan bahwa beberapa berkas masih dalam proses penyempurnaan sesuai catatan dari JPU. "Ada beberapa berkas yang masih dalam proses dilengkapi," ujar Kapolres kepada wartawan. Setelah perbaikan selesai, berkas akan dikirim kembali ke JPU untuk tahap selanjutnya, yaitu proses persidangan. Proses ini dikenal sebagai tahap satu atau P-19 yang menandakan berkas belum lengkap.
Status Dua DPO dan Kelanjutan Proses Hukum
Kendati dua pelaku masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum terhadap 18 tersangka lainnya tetap berjalan. Kepolisian menyatakan tengah berupaya maksimal untuk menangkap dua DPO yang terus berpindah-pindah lokasi. "Pelaku DPO ini masih dalam pengejaran," tegas Kapolres, seraya menambahkan imbauan agar kedua DPO segera menyerahkan diri.
Kapolres juga memastikan keselamatan para DPO jika mereka menyerahkan diri, dengan janji koordinasi dengan kantor polisi terdekat. Proses hukum terhadap 18 tersangka yang telah ditahan akan terus berlanjut, bahkan jika dua DPO tidak tertangkap. "Perkara bisa maju (di persidangan) tanpa dua orang ini," kata AKBP Reonald.
Tanggapan Kejari Gowa dan Komitmen Polres
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah, membenarkan pengembalian berkas perkara karena adanya kekurangan yang perlu dilengkapi. Polres Gowa berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini. "Ini utang kami kepada masyarakat, pasti kami segerakan," ujar Kapolres, menekankan kesetaraan di mata hukum bagi semua tersangka.
Kronologi Singkat dan Tersangka
Sebelumnya, Polres Gowa dibantu Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat ini di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar. Sebanyak 18 tersangka telah ditetapkan, termasuk kepala perpustakaan, ASN, pegawai bank, dan pengusaha sekaligus politisi. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Sulawesi Selatan.
Kesimpulan
Meskipun menghadapi kendala berupa dua DPO, Polres Gowa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin. Proses hukum 18 tersangka lainnya akan tetap berlanjut, dan penyidik tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap para buronan. Kejari Gowa dan Polres Gowa bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.