14 Terdakwa Pemalsuan Uang Jalani Sidang di PN Gowa
14 terdakwa kasus uang palsu menjalani sidang lanjutan di PN Gowa dengan berbagai agenda, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi, terkait kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin.

Pengadilan Negeri Kelas IIB Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi lokasi sidang lanjutan bagi 14 terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pada Rabu, 14 Mei 2025. Sidang tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah terdakwa dengan agenda persidangan yang beragam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Basri Baco, menjelaskan bahwa terdapat 11 perkara yang disidangkan dalam satu hari tersebut. Agenda sidang yang dijalani para terdakwa pun berbeda-beda, mulai dari pembacaan dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan eksepsi.
Kasus ini melibatkan produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Samata Gowa, dengan beberapa terdakwa yang saling berkaitan dalam proses pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut. Perbedaan agenda sidang menunjukkan kompleksitas kasus dan proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang dengan Berbagai Agenda
Empat berkas perkara memasuki agenda pembacaan dakwaan, tiga berkas perkara memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, sementara empat berkas perkara lainnya tengah dalam agenda eksepsi. Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir menjalani pemeriksaan saksi, sementara John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati, dan Satariah mengajukan eksepsi.
Muhammad Syahruna juga menghadapi tanggapan eksepsi dari JPU. Sementara itu, enam terdakwa lainnya, yaitu Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Keragaman agenda sidang ini menunjukkan berbagai tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
JPU Basri Baco menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda pemeriksaan saksi, di mana saksi Mubin akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Ibrahim dan Ambo Ala, sementara saksi Adrianto dari pihak kepolisian akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Mubin. Pemeriksaan saksi ini difokuskan pada produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin.
Eksepsi Terdakwa dan Kesaksian
Terkait eksepsi yang diajukan terdakwa Jhon Biliater, Basri Baco menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa sesuai KUHAP setelah surat dakwaan dibacakan. JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada tanggal 21 Mei 2025. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keterangan terdakwa Andi Ibrahim yang mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu dibantah oleh kesaksian Mubin. Menurut keterangan Mubin, uang tersebut berbeda dan tidak tampak asli sebelum diperiksa menggunakan sinar ultraviolet. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa uang tersebut palsu.
JPU Basri Baco menyatakan bahwa perkembangan persidangan akan diinformasikan kepada media, termasuk kemungkinan untuk mengambil gambar uang palsu tersebut. Proses hukum akan terus bergulir hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan ini akan terus dipantau perkembangannya untuk mengetahui putusan akhir dari majelis hakim terhadap 14 terdakwa kasus uang palsu tersebut. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.