Rektor UIN Alauddin Absen di Sidang Kasus Uang Palsu, Jaksa: Akan Diupayakan Hadir
Sidang lanjutan kasus uang palsu di PN Gowa batal menghadirkan Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai saksi karena berhalangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya menghadirkan beliau di sidang berikutnya.

Sidang lanjutan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Kelas IIB Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami kendala. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, berhalangan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Ibrahim dan Mubin. Ketidakhadiran rektor ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga telah menerima surat panggilan. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Basri Baco, menjelaskan bahwa ketidakhadiran rektor bukan karena mangkir, melainkan karena adanya agenda yang telah terjadwal sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dari pihak rektorat. Meskipun demikian, kehadiran rektor sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait produksi uang palsu yang ditemukan di perpustakaan kampus UIN Alauddin.
Kasus ini menyita perhatian publik karena ditemukannya mesin pembuat uang palsu beserta perlengkapannya di perpustakaan UIN Alauddin. Kesaksian Rektor diharapkan dapat menjelaskan keterkaitan antara temuan tersebut dengan para terdakwa. JPU menyatakan akan berupaya menghadirkan Rektor UIN Alauddin pada sidang berikutnya.
Ketidakhadiran Rektor dan Kesaksian yang Dinantikan
JPU Basri Baco mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Rektor UIN Alauddin sebagai saksi sudah dilakukan untuk kedua kalinya. Namun, karena alasan agenda yang telah terjadwal, Rektor kembali berhalangan hadir. Meskipun demikian, JPU menegaskan bahwa kehadiran rektor sangat penting untuk melengkapi persidangan dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Keterangan yang diharapkan dari rektor berkaitan dengan temuan mesin pembuat uang palsu di perpustakaan kampus. JPU ingin menggali sejauh mana pengetahuan rektor terkait aktivitas tersebut, apakah beliau mengetahui atau melihat langsung aktivitas pembuatan uang palsu di lingkungan kampus.
"Kalau dari saksi itu, nanti terkait dengan yang terjadi di perpustakaan UIN Alauddin (produksi upal). Sampai sebatas apa terkait dengan pengetahuan, apakah terkait. Saksi ini yang mendengar, melihat, merasakan langsung mengalami, itu terkait hal-hal tersebut," jelas Basri Baco kepada wartawan.
JPU menekankan pentingnya kehadiran semua saksi untuk melengkapi proses persidangan dan memastikan keadilan ditegakkan. Kehadiran rektor, khususnya, dianggap krusial karena posisinya sebagai pimpinan kampus di mana lokasi penemuan mesin pembuat uang palsu berada.
Upaya Memanggil Rektor pada Sidang Berikutnya
Menanggapi ketidakhadiran rektor dalam dua kali pemanggilan, JPU Basri Baco memastikan akan berupaya untuk menghadirkan rektor pada sidang berikutnya. Pihaknya akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk memastikan kehadiran rektor sebagai saksi dalam persidangan.
"Kami akan upayakan hadir, ini kan hak sebagai warga negara, kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di persidangan," tegas Basri. Hal ini menunjukkan komitmen JPU untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.
Dalam sidang sebelumnya, sebanyak 14 terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda yang berbeda-beda. Total terdapat 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan kehadiran rektor pada sidang berikutnya sangat dinantikan untuk melengkapi bukti-bukti dan mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus uang palsu ini.