Polres Kapuas Tangkap Pemilik Depot Air Minum Ilegal, Gunakan Merek Galon "Prof"
Polres Kapuas mengamankan pemilik depot air minum isi ulang yang diduga melanggar hak merek dagang galon "Prof", dengan barang bukti ratusan galon dan mesin pengolahan air.

Kuala Kapuas, 23 April 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran hak merek dagang. Seorang pemilik depot air minum isi ulang berinisial ABN (50) diamankan karena diduga menggunakan merek galon air isi ulang "Prof" tanpa izin resmi. Penangkapan ini bermula dari laporan pegawai PT Bandangantirta Agung Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan petugas terhadap dua kurir yang kedapatan mengangkut 96 galon air isi ulang berlabel "Prof" di kawasan Jalan Pemuda Kuala Kapuas. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui air dalam galon tersebut berasal dari depot milik ABN dan dipasarkan tanpa izin dari PT Bandangantirta Agung, pemilik merek terdaftar "Prof".
Petugas kemudian bergerak cepat menuju depot ABN dan melakukan penggerebekan. Di lokasi, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hak merek dagang. Selain ratusan galon berlabel "Prof", juga ditemukan mesin pengolahan air isi ulang lengkap dengan peralatannya, serta dokumen perizinan merek "Prof" milik PT Bandangantirta Agung.
Penggerebekan Depot Air Minum Ilegal di Kuala Kapuas
Penggerebekan depot air minum isi ulang milik ABN dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menunjukkan adanya pelanggaran hak merek dagang. ABN sendiri mengaku hanya memiliki izin usaha air isi ulang, namun tidak memiliki izin untuk menggunakan merek "Prof" pada galon air minumnya.
AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, ABN diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan merek terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan ABN.
Modus operandi yang dilakukan ABN cukup sederhana. Ia menggunakan air dari PDAM dan memasarkannya dengan menggunakan galon bermerek "Prof" tanpa izin. Hal ini tentu merugikan PT Bandangantirta Agung sebagai pemilik merek tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari depot ABN cukup banyak dan beragam. Berikut rinciannya:
- Satu unit mobil
- 96 buah galon Prof berisi air isi ulang
- 30 galon Prof siap edar
- 200 galon kosong bermerek Prof
- 3 pack setengah tutup galon (1 pack = 1.000 buah)
- Satu set mesin pengolahan air isi ulang lengkap (filter, UV lamp, pompa, dan tandon air 5200 liter)
- Dokumen perizinan resmi merek “Prof” milik PT Bandangantirta Agung
Semua barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. ABN sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait hak kekayaan intelektual. Penggunaan merek dagang tanpa izin dapat berakibat fatal, baik secara hukum maupun bisnis.