Polres Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras, Kudus Tetap Nol Persen Alkohol
Polres Kudus memusnahkan 3.520 botol minuman keras berbagai merek hasil Operasi Pekat Candi, menegaskan komitmen Kudus sebagai wilayah nol persen alkohol.

Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 3.520 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Pekat Candi yang digelar selama 20 hari, mulai 28 Februari hingga 19 Maret 2025. Pemusnahan miras dilakukan di Alun-Alun Kudus pada Jumat, sebagai bentuk komitmen Polres Kudus dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyatakan bahwa operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang bulan puasa dan Lebaran 2025. Selain miras, operasi Pekat Candi juga menyasar berbagai tindak kejahatan lain seperti perjudian, premanisme, asusila, dan narkoba. "Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus atau nol persen alkohol," tegas Kapolres Kudus.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat diedarkan kembali. Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Kudus dalam penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Kudus. Pihak kepolisian berharap dengan tindakan tegas ini, Kabupaten Kudus dapat tetap aman dan kondusif, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat ditimbulkan oleh peredaran miras.
Komitmen Kudus Nol Persen Alkohol
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, turut hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut. Beliau menegaskan kembali komitmen Kabupaten Kudus untuk tetap menerapkan kebijakan nol persen alkohol, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2024. Bupati Sam'ani menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya miras, mengingat peran penting mereka sebagai penerus bangsa di masa mendatang, terlebih dengan adanya bonus demografi.
Meskipun operasi ini berhasil mengamankan sejumlah besar miras, Bupati Sam'ani berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap bertindak humanis dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara penegak hukum dan masyarakat. Pemusnahan miras dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus dengan memecahkan beberapa botol miras, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran massal menggunakan alat berat.
Operasi Pekat Candi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Kudus. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran miras di Kudus dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.
Rincian Hasil Operasi Pekat Candi
- Jenis Miras: Berbagai merek minuman keras.
- Jumlah: 3.520 botol.
- Periode Operasi: 28 Februari - 19 Maret 2025.
- Lokasi Pemusnahan: Alun-Alun Kudus.
Dengan dimusnahkannya ribuan botol miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan mencegah peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus. Pemerintah Kabupaten Kudus dan Polres Kudus akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus. Semoga ke depan, Kabupaten Kudus dapat terus terjaga keamanan dan ketertibannya, serta terbebas dari ancaman peredaran miras.