Polres Temanggung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Jelang Ramadan
Polres Temanggung memusnahkan 2.120 botol minuman beralkohol dan 2.653 knalpot bising untuk menciptakan kondisi kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri.

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, telah memusnahkan barang bukti berupa 2.120 botol minuman beralkohol (miras) berbagai jenis dan merek. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Selain miras, sebanyak 2.653 knalpot tidak standar juga dimusnahkan.
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar sebelum pengamanan Operasi Ketupat Candi. "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi sebelum pelaksanaan pengamanan Operasi Ketupat Candi yaitu pengamanan kegiatan hari besar umat muslim dan juga perayaan Idul Fitri," ujar AKBP Rully Thomas.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah peredaran miras dan knalpot bising yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.
Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan
Polres Temanggung berhasil mengamankan 2.120 botol miras berbagai jenis dan merek selama Operasi Pekat. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan untuk mencegah peredarannya kembali di masyarakat. Selain miras, Polres Temanggung juga memusnahkan 2.653 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Knalpot-knalpot tersebut dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, terutama bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
AKBP Rully Thomas menambahkan bahwa penggunaan knalpot tidak standar melanggar spesifikasi teknis dan laik jalan. "Jadi kalau setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan itu harus memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan termasuk dalam hal ini knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga selain menimbulkan kebisingan tentu saja tidak sesuai dengan ukuran desibel yang diperkenankan oleh pemerintah dan juga dapat mengganggu lingkungan," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan.
Pemusnahan knalpot bising juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kebisingan di jalan raya, yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan kondusif bagi semua warga.
Upaya Cipta Kondisi Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Pemusnahan barang bukti miras dan knalpot bising ini merupakan bagian dari upaya Polres Temanggung dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode tersebut.
Polres Temanggung berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran miras dan penggunaan knalpot bising dapat ditekan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Kapolres Temanggung juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bersama jajaran Forkopimda. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Temanggung.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri. Polres Temanggung berkomitmen untuk terus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya.