Polres Lombok Tengah Raih Penghargaan: Teladan Kepatuhan Pajak di NTB
Polres Lombok Tengah, NTB, menerima penghargaan dari KPP Pratama Praya atas kepatuhan seluruh personel dalam melaporkan SPT Pajak 2024, menjadi contoh bagi instansi lain dalam taat pajak.

Lombok Tengah, NTB, 5 Maret 2024 - Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kedisiplinan seluruh personel Polres Lombok Tengah dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024 tepat waktu. Penghargaan ini menjadi bukti nyata peran aktif Polres Lombok Tengah tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diterima. "Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan contoh yang baik dalam aspek administrasi dan kepatuhan hukum, salah satunya taat membayar pajak," ujar AKBP Iwan Hidayat dalam keterangannya di Lombok Tengah, Rabu. Ia menekankan komitmen Polres Lombok Tengah dalam mendukung program pemerintah untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Prestasi Polres Lombok Tengah ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Kantor KPP Pratama Praya, Widi Pramono. Widi Pramono menjelaskan bahwa Polres Lombok Tengah merupakan instansi vertikal pertama di wilayah kerja KPP Pratama Praya yang seluruh pegawainya telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. "Polres Lombok Tengah dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya, tidak hanya patuh membayar pajak, namun juga patuh dalam pelaporan. Kami berharap keberhasilan dan hal-hal yang baik ini dapat dipertahankan," kata Widi Pramono.
Keteladanan dalam Kepatuhan Pajak
Prestasi Polres Lombok Tengah dalam pelaporan SPT Pajak 2024 menjadi bukti nyata komitmen institusi kepolisian dalam mendukung program pemerintah di bidang perpajakan. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab wajib pajak perorangan, tetapi juga menjadi kewajiban bagi instansi pemerintah, termasuk kepolisian. Dengan menjadi teladan, Polres Lombok Tengah diharapkan dapat menginspirasi instansi lain untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Penghargaan ini juga menunjukkan efektivitas internal Polres Lombok Tengah dalam mengedukasi dan mendorong seluruh personelnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini mencerminkan budaya organisasi yang baik dan disiplin dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap proaktif dan taat aturan ini patut diapresiasi dan ditiru oleh instansi lainnya.
Lebih lanjut, Widi Pramono juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi sistem informasi melalui aplikasi Coretax. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak mengakses informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan. Sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, dan akurat diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Ajakan Lapor SPT Tahunan
Widi Pramono juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pelaporan. Kemudahan akses informasi dan sistem perpajakan yang semakin modern diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan nasional.
Dengan adanya aplikasi Coretax, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih efisien dan efektif. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut untuk mempermudah proses pelaporan. Ketersediaan informasi yang lengkap dan akurat juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Keberhasilan Polres Lombok Tengah dalam pelaporan SPT Pajak 2024 menjadi contoh nyata bagaimana sebuah instansi pemerintah dapat berperan aktif dalam mendukung program pemerintah di bidang perpajakan. Semoga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan di Indonesia.
Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.