Polres OKU Perangi Narkoba: Sosialisasi Gencar Sasar Pelajar
Polres OKU giat sosialisasikan bahaya narkoba ke pelajar di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, khususnya di kalangan remaja.
Polisi Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba, khususnya menyasar pelajar. Langkah ini dilakukan sebagai respon terhadap peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja. Sosialisasi tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2024.
AKBP Imam Zamroni, Kapolres OKU, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, meningkatnya kasus narkoba di kalangan pelajar disebabkan beberapa faktor. Pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua menjadi faktor utama. Pelajar, menurut AKP Ibnu, merupakan kelompok rentan menjadi korban peredaran narkoba.
OKU, yang terletak di Jalur Lintas Tengah Sumatera dan berbatasan dengan beberapa kabupaten lain, memiliki kerentanan tinggi terhadap peredaran narkoba. Akses ke beberapa wilayah yang sulit dijangkau petugas membuat tantangan pemberantasan narkoba semakin kompleks. Oleh karena itu, sosialisasi gencar dilakukan di berbagai sekolah tingkat SMP dan SMA.
Selain kunjungan langsung ke sekolah, Polres OKU juga memanfaatkan media radio untuk mengkampanyekan gerakan antinarkoba. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar menjauhi narkoba. Sosialisasi menekankan pentingnya mengenali dan mengantisipasi bahaya narkoba sejak dini, terutama pada usia remaja, guna mencegah ketergantungan.
Data dari Polres OKU menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024. Tercatat 84 kasus dengan 98 tersangka berhasil ditangkap, meningkat dari tahun 2023 yang mencatat 80 kasus dan 91 tersangka. Jenis narkoba yang diamankan meliputi ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Polres OKU menyita 270,17 gram ganja, 336,15 gram sabu-sabu, dan 104 butir pil ekstasi. Total nilai barang bukti yang telah dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp380.000.000. Langkah-langkah represif ini diimbangi dengan sosialisasi masif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Polres OKU diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya narkoba kepada pelajar dan masyarakat. Dengan memahami risiko dan bahaya penyalahgunaan narkoba, diharapkan dapat mencegah dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten OKU.