Polres Penajam Amankan Arus Mudik-Balik Lebaran di Tol IKN
Polres Penajam Paser Utara mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025 di jalur alternatif Tol IKN dengan sistem satu arah, mendirikan pos pengamanan di Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko.

Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memastikan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 di jalur alternatif Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan lancar. Jalan Tol IKN difungsikan sementara sebagai jalur alternatif dengan sistem satu arah, guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan balik. Pengamanan ini melibatkan sejumlah personel kepolisian yang ditempatkan di titik-titik strategis.
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rhondy Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendirikan pos pengamanan di dua lokasi vital, yaitu Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko. "Kami dirikan pos pengamanan di wilayah Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko," ujar AKP Rhondy Hermawan di Penajam, Sabtu. Setiap pos dijaga oleh enam personel yang bertugas mengawasi arus lalu lintas dan memastikan keamanan serta ketertiban.
Pengamanan di badan jembatan yang berada di sisi Kota Balikpapan menjadi tanggung jawab Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan. Kerjasama antar instansi ini memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur Tol IKN yang difungsikan sementara tersebut. Petugas akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengamanan Tol IKN dan Aturan Lalu Lintas
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur telah menetapkan Jalan Tol IKN Segmen 3A, 3B, 5A, dan Jembatan Pulau Balang sebagai jalur alternatif mudik dan balik Lebaran 2025. Jalur ini dibuka secara gratis untuk masyarakat. Namun, terdapat pengaturan waktu dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Pada tanggal 24-31 Maret 2025, jalur dibuka untuk arah Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan pada tanggal 1-7 April 2025, jalur dibuka untuk arah sebaliknya, yaitu dari Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Kota Balikpapan. Penting untuk dicatat bahwa jalur ini hanya beroperasi dari pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA karena keterbatasan penerangan jalan.
BBPJN juga menetapkan batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam mengingat masih adanya pengerjaan konstruksi di sepanjang jalur tol. Hanya kendaraan golongan I, seperti mobil sedan, jeep, dan minibus yang diizinkan melintas. Kendaraan roda dua dilarang melintas di Tol IKN.
Polisi akan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan. Petugas akan mengawasi dengan ketat batas kecepatan dan jenis kendaraan yang melintas.
Pos Pengamanan dan Pengawasan
Pos pengamanan yang didirikan di Simpang Riko dan jalan masuk Jembatan Pulau Balang di sisi Kabupaten Penajam Paser Utara berperan penting dalam memantau kelancaran lalu lintas dan memastikan kepatuhan pengendara terhadap peraturan. Pengawasan ketat terhadap batas kecepatan menjadi fokus utama petugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Dengan adanya pengamanan dan pengawasan yang ketat dari pihak kepolisian dan BBPJN, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 di jalur alternatif Tol IKN dapat berjalan lancar, aman, dan tertib. Kerjasama antar instansi terkait sangat penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para pemudik.
Petugas kepolisian di lapangan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban selama periode mudik dan balik. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas juga sangat penting untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.
Semoga dengan adanya langkah-langkah pengamanan yang telah dilakukan, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman. Semoga perjalanan mudik dan balik Lebaran 2025 berjalan lancar tanpa hambatan.