Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran Remaja: 32 Ditangkap, Senjata Tajam Disita
Polres Purbalingga berhasil mencegah tawuran remaja di Desa Toyareka, mengamankan 32 remaja, 8 senjata tajam, dan 18 ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi melalui Instagram.
Polisi Purbalingga berhasil membongkar rencana tawuran remaja di Desa Toyareka, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Sebanyak 32 remaja diamankan dalam operasi pencegahan yang dilakukan Minggu dini hari (26/1) pukul 01.00 hingga 06.00 WIB. Selain mengamankan para remaja, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam dan sejumlah ponsel.
AKBP Achmad Akbar, Kapolres Purbalingga, menjelaskan operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana aksi tawuran. Pihaknya melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Purbalingga dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayahnya.
Dari 32 remaja yang diamankan, 10 orang dewasa dan 22 masih di bawah umur. Mereka berasal dari berbagai sekolah di Purbalingga, bahkan ada juga yang dari Banyumas, Kebumen, dan Cilacap. Polisi menemukan 8 senjata tajam dan 18 ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi, terutama melalui media sosial Instagram.
Polisi mendalami penggunaan 18 ponsel tersebut. Tim Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan manual dan analisis digital forensik. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Satu tersangka bahkan kedapatan membawa obat terlarang jenis Hexymer.
Penyidik menemukan setidaknya empat akun Instagram yang digunakan untuk mengoordinir para peserta tawuran dan memprovokasi. Tiga akun diduga berafiliasi dan satu akun lainnya diduga merupakan kelompok lawan. Dari penyelidikan lebih lanjut, GZ (18) diindikasikan sebagai otak di balik aksi ini.
Selain mengamankan para remaja dan barang bukti, polisi juga memeriksa 14 kendaraan bermotor yang digunakan. Beberapa pengendara tidak memiliki SIM dan STNK, sehingga dikenakan tilang. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dengan hukuman yang akan diberikan disesuaikan dengan usia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Purbalingga berharap agar orang tua, keluarga, dan masyarakat turut aktif mencegah perilaku negatif remaja yang dapat berujung pada tindak pidana. Kerja sama semua pihak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.