Polres Sukabumi Jelaskan Alasan Tak Tahan Tersangka Penganiaya Samson
Polres Sukabumi menjelaskan alasan enam tersangka penganiayaan Suherlan alias Samson yang mengakibatkan korban tewas tidak ditahan, meskipun keluarga korban mempertanyakan hal tersebut.

Sukabumi, Jawa Barat, 6 Maret 2024 - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi memberikan klarifikasi terkait tidak ditahannya enam tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Suherlan alias Samson (33). Kejadian bermula pada Jumat, 21 Februari 2024, di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, di mana Samson, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjadi korban amuk massa hingga tewas. Keenam tersangka ditetapkan pada 24 Februari 2024, namun hingga kini belum ditahan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban hukum.
Iptu Aah Saepul Rohman, Kasi Humas Polres Sukabumi, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik. "Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi merupakan kewenangan subjektif dari penyidik," ujar Iptu Aah dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu. Meskipun tidak ditahan, Aah menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian bersikukuh memiliki alasan kuat di balik keputusan tersebut.
Pernyataan Polres Sukabumi ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut. Ketidakjelasan ini memicu keresahan dan tuntutan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang responsif dan akuntabel, terutama dalam kasus yang melibatkan korban rentan seperti ODGJ.
Tuntutan Keadilan dari Keluarga Korban
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Sukabumi, Tusyana Priyatin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban yang mendesak agar kasus ini dituntaskan secara adil. "Keluarga Samson mempertanyakan alasan pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka penganiaya yang menyebabkan Samson tewas," kata Tusyana. SPI Kabupaten Sukabumi menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Tuntutan keadilan dari keluarga korban didasari oleh keprihatinan atas hilangnya nyawa seseorang. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Kejadian ini juga menjadi sorotan atas perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti ODGJ, yang seringkali menjadi korban kekerasan.
Adanya pengawalan dari SPI Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan tekanan positif kepada pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Kehadiran lembaga advokasi ini menjadi penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Proses Penyidikan Tetap Berjalan
Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polres Sukabumi memastikan bahwa proses penyidikan kasus tewasnya Samson tetap berlangsung. Penyidik, menurut keterangan pihak kepolisian, memiliki alasan kuat untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, detail alasan tersebut belum diungkapkan secara terbuka kepada publik.
Proses penyidikan yang berkelanjutan sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dan memastikan bahwa para pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Transparansi dalam proses penyidikan menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Keluarga korban dan masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera mengungkapkan alasan di balik tidak ditahannya para tersangka. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi hal yang krusial untuk mencegah terjadinya ketidakpercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti ODGJ. Perlu adanya upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Kasus tewasnya Samson akibat penganiayaan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Meskipun Polres Sukabumi menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, pertanyaan mengenai alasan tidak ditahannya para tersangka masih menjadi perhatian publik. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.