Polrestabes Surabaya Selidiki Perusakan Properti Pemda Saat Unjuk Rasa UU TNI
Polrestabes Surabaya menyelidiki perusakan fasilitas Pemda saat unjuk rasa UU TNI di Surabaya; tiang bendera, CCTV, dan gapura Ramadhan menjadi sasaran perusakan.

Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah fasilitas milik pemerintah daerah (Pemda) yang terjadi saat unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) TNI di Surabaya. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Gedung Negara Grahadi pada Senin, 24 Maret 2024. Perusakan terjadi setelah massa aksi menyampaikan aspirasinya.
Insiden ini melibatkan perusakan beberapa fasilitas publik, termasuk tiang bendera milik Pemprov Jatim (sebanyak empat sampai lima buah), dua unit CCTV milik Pemkot Surabaya yang terletak di pedestrian Jalan Gubernur Suryo, dan sebuah gapura bertema Ramadhan milik Pemprov Jatim yang berada di sebelah timur Gedung Negara Grahadi. Polisi saat ini masih menyelidiki pelaku perusakan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena aksi perusakan terjadi setelah pihak kepolisian telah mengimbau para mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan berlebihan dan menggunakan pita sebagai penanda identitas. Imbauan ini bertujuan agar polisi dapat membedakan para demonstran dari kelompok lain. Kejadian ini dinilai menimbulkan kesan negatif dan merugikan Pemda setempat.
Penyelidikan Perusakan dan Imbauan Kepolisian
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, melalui Kasi Humas AKP Rina Shanty Dewi, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap para pelaku perusakan saat ini tengah berlangsung. Pihak kepolisian masih berupaya mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam aksi tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
AKP Rina juga menyampaikan bahwa sebelum aksi unjuk rasa dimulai, pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, sayangnya, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian peserta aksi yang melakukan perusakan fasilitas umum.
Polisi juga menjelaskan bahwa aksi demonstrasi hanya diperbolehkan pada tempat dan waktu tertentu. Untuk tempat terbuka, demonstrasi hanya diizinkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, sedangkan di tempat tertutup, demonstrasi diizinkan antara pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat. Pihak kepolisian terpaksa membubarkan massa aksi yang masih bertahan di jalan raya depan Alun-Alun Kota Surabaya karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kronologi Kejadian dan Eskalasi Aksi
Massa aksi, yang terpantau berjumlah besar, dikawal oleh kepolisian dari Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi. Pada pukul 16.25 WIB, situasi memanas ketika massa mulai melempar botol air mineral ke arah petugas kepolisian yang berjaga di pintu gerbang Gedung Negara Grahadi.
Eskalasi aksi berlanjut dengan pengunjuk rasa membongkar pembatas kawat berduri dan merusak gapura bertema Ramadhan di pintu timur Gedung Negara Grahadi. Mereka juga mengambil tiang dan bendera panjang milik Pemprov Jatim yang terpasang di depan halaman gedung tersebut. Selain itu, dua unit CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di pedestrian Jalan Gubernur Suryo juga menjadi sasaran perusakan.
Sebanyak 1.128 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa. Meskipun demikian, aksi perusakan tetap terjadi, menunjukkan perlunya evaluasi dalam strategi pengamanan unjuk rasa di masa mendatang.
Polisi mengapresiasi mahasiswa yang telah pulang dan mematuhi aturan. Namun, identitas para pelaku perusakan masih dalam proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku perusakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyampaikan aspirasi. Perusakan fasilitas umum bukan merupakan cara yang tepat untuk menyampaikan pendapat dan justru akan merugikan masyarakat luas. Diharapkan ke depannya, aksi unjuk rasa dapat dilakukan secara tertib dan damai, tanpa menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi pihak manapun.