Posko Ormas Ilegal di Pademangan Dibongkar, Polisi Amankan 8 Orang
Polres Metro Jakarta Utara membongkar posko ormas ilegal di Pademangan yang diduga melakukan pungli parkir hingga Rp90 juta per bulan, delapan orang diamankan.

Pada Jumat (16/5), Polres Metro Jakarta Utara, melalui Operasi Berantas Jaya 2025, membongkar paksa sebuah posko organisasi kemasyarakatan (ormas) ilegal di Jalan Rajawali Utara, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Posko tersebut berdiri di lahan milik Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) dan diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir. Operasi ini merupakan respons atas laporan dari PPKK Kemayoran terkait aktivitas ilegal tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menyatakan bahwa pembongkaran posko ormas ilegal ini dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap premanisme dan pungli. Operasi gabungan melibatkan 244 personel dari Polri, Satpol PP, PPSU, dan Pamdal PPKK Kemayoran. Delapan orang anggota ormas diamankan, bersama enam sepeda motor dan buku catatan pungutan liar sebagai barang bukti. AKBP James menegaskan bahwa tindakan premanisme berkedok pengelolaan lahan tidak akan ditoleransi.
Pembongkaran posko ini juga dipicu oleh laporan adanya intimidasi dan pemerasan terhadap warga sekitar. Ormas tersebut diduga menghasilkan omzet hingga Rp90 juta per bulan dari aktivitas pungli parkir liar. Hal ini menunjukkan betapa meresahkannya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh ormas tersebut, sehingga perlu ditindak tegas oleh pihak berwajib demi keamanan dan ketertiban umum.
Pengungkapan Praktik Pungli dan Premanisme
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, petugas telah melakukan pemetaan lokasi untuk mengidentifikasi praktik parkir liar dan premanisme. Petugas juga berkoordinasi dengan PPKK untuk memastikan apakah posko ormas tersebut memiliki izin resmi. Ternyata, posko tersebut tidak memiliki izin sama sekali.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan buku catatan yang diduga mencatat hasil pungutan parkir liar. AKP Ikhsan menyebutkan bahwa pungutan liar tersebut berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000 per bulan. Semua barang bukti, termasuk buku catatan dan sepeda motor, telah disita oleh pihak kepolisian.
AKP Ikhsan menambahkan bahwa informasi awal diperoleh dari PPKK terkait adanya parkir liar di dekat rusunami. Setelah melakukan konfirmasi dan memastikan tidak adanya izin, operasi gabungan pun dilakukan untuk membongkar posko dan mengamankan para pelaku.
Operasi ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas praktik pungli dan premanisme yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Kronologi Pembongkaran Posko Ormas Ilegal
- Laporan dari PPKK Kemayoran mengenai keberadaan posko ormas ilegal dan pungli parkir.
- Pemetaan lokasi oleh petugas gabungan untuk memastikan aktivitas ilegal.
- Koordinasi dengan PPKK untuk memastikan status izin posko ormas.
- Operasi gabungan yang melibatkan 244 personel dari berbagai instansi.
- Pembongkaran posko ormas ilegal dan penyitaan barang bukti.
- Penangkapan delapan anggota ormas yang diduga terlibat dalam pungli.
Pembongkaran posko ormas ilegal di Pademangan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat dan negara. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.