Presiden Prabowo: Kewenangan Polisi Sudah Cukup, RUU Polri Harus Transparan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kewenangan polisi sudah cukup, dan pembentukan RUU Polri harus transparan untuk mencegah aturan fiktif serta melibatkan partisipasi publik.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menanggapi polemik seputar Rancangan Undang-Undang Kepolisian RI (RUU Polri) yang dinilai memberikan tambahan kewenangan yang berlebihan kepada kepolisian dan proses pembentukannya yang kurang transparan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran TVRI bertajuk 'Presiden Prabowo Menjawab' pada Selasa, 8 April. Beliau menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Prabowo menekankan bahwa polisi memang memerlukan kewenangan yang memadai untuk menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban, namun penambahan kewenangan tidak perlu dilakukan secara berlebihan. "Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan tertib, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari? menurut saya," tegas Prabowo.
Kekhawatiran akan adanya aturan fiktif dan kurangnya transparansi dalam proses pembentukan RUU Polri menjadi sorotan utama. Presiden menyatakan akan memberikan perhatian khusus pada aksesibilitas draf-draf aturan agar masyarakat dapat memantau perkembangannya dengan lebih mudah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran draf-draf aturan yang tidak sah dan menghindari potensi kekisruhan di masyarakat.
Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU Polri
Presiden Prabowo menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembentukan RUU Polri. Beliau berjanji akan meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan tokoh-tokoh penting untuk memastikan draf aturan yang sah diungkapkan kepada publik. "Kita harus juga nanti, mungkin Mensesneg dan tokoh-tokoh kita itu untuk menunjukkan bahwa naskah yang sah itu diungkapkan kepada masyarakat. Ini yang sah naskahnya. Supaya nggak beredar macam-macam fiktif," ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo berencana untuk berdiskusi dengan tokoh-tokoh koalisi pemerintahan agar proses pembentukan undang-undang ke depannya lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki peran yang bermakna dalam pembuatan aturan-aturan yang mengatur tatanan bangsa dan negara.
Presiden juga akan meminta para anggota parlemen dari koalisi partai politiknya untuk melibatkan masyarakat awam sebagai mitra dalam proses pembentukan aturan. Dengan demikian, aspirasi dan masukan dari masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.
"Nanti akan saya bicarakan dengan tokoh-tokoh koalisi supaya ada transparansi. Setiap undang-undang ya ada dengar pendapat, undang semua stakeholder dibahas," pungkas Prabowo.
Pentingnya Keseimbangan Kewenangan dan Transparansi
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewenangan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan undang-undang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembuatan RUU Polri, diharapkan akan tercipta aturan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Langkah-langkah yang dijanjikan Presiden Prabowo, seperti meningkatkan transparansi dan melibatkan stakeholder, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
Partisipasi publik yang lebih luas diharapkan dapat menghasilkan RUU Polri yang lebih demokratis dan akuntabel, serta mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak-hak asasi manusia.
Ke depan, diharapkan akan ada mekanisme yang lebih jelas dan terstruktur untuk memastikan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta aturan yang lebih representatif dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pernyataan Presiden Prabowo ini menjadi sinyal positif bagi upaya peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia.