Prioritaskan Akses Pendidikan Anak, Jabar Hadapi Gugatan Kebijakan Rombel: Apa Alasannya?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat teguh prioritaskan akses pendidikan anak, meski digugat Forum Kepala Sekolah Swasta terkait kebijakan rombel 50 siswa per kelas. Apa dasar kebijakan ini?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan akses pendidikan bagi setiap anak. Komitmen ini menjadi landasan utama Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar.
Gugatan tersebut terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang per kelas di sekolah negeri. Kebijakan ini menimbulkan dinamika hukum, namun Pemprov Jabar siap menghadapinya dengan argumen kuat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatma, menegaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh kajian mendalam dari berbagai aspek. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan, baik karena keterbatasan kuota maupun kondisi ekonomi.
Dasar Kebijakan dan Prioritas Pemerintah
Herman Suryatma menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan rombel 50 siswa per kelas merupakan hasil kajian menyeluruh. Aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis menjadi pertimbangan utama dalam perumusannya.
Fokus utama kebijakan ini adalah mengatasi potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Hal ini menyangkut pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga kebijakan rombel menjadi bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Pemprov Jabar meyakini bahwa langkah ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya sangat jelas, yakni memastikan tidak ada satu pun anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan.
Sikap Pemprov Jabar Menghadapi Gugatan
Meski digugat, Pemprov Jabar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait kebijakan rombel tingkat SMA ini. Herman Suryatma menilai bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum dan demokrasi.
“Tidak apa-apa, ini negara demokrasi, negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN,” ujar Herman, yang telah menerima laporan awal dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan siap menyampaikan argumentasi yuridis di hadapan pengadilan. Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendalami materi gugatan dan akan melakukan mitigasi untuk meyakinkan bahwa kebijakan Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Rombel
Kebijakan penambahan rombel hingga maksimal 50 siswa di sekolah negeri merupakan langkah strategis Pemprov Jabar. Hal ini bertujuan mencegah ketimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta menekan angka anak yang tidak melanjutkan sekolah.
Kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui konsultasi intensif dengan kementerian terkait. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan melibatkan berbagai pihak.
Gugatan terhadap kebijakan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Gugatan ini berasal dari delapan organisasi pendidikan swasta yang menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang mengatur petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah, termasuk penambahan jumlah rombongan belajar.