Disdik Kepri Batasi Kuota Siswa Baru 48 Orang Per Rombel di Sekolah Padat Penduduk
Kuota siswa SMA/SMK di Kepri untuk tahun ajaran 2025/2026 dibatasi maksimal 48 siswa per rombel di daerah padat penduduk seperti Batam, sementara daerah lain tetap sesuai standar.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini membatasi jumlah siswa maksimal 48 orang per rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah yang berada di wilayah padat penduduk, khususnya di Kota Batam. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu lalu di Tanjungpinang.
Pembatasan kuota ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kepri. Andi Agung menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan siswa akan tersebar merata ke berbagai sekolah, tidak hanya terkonsentrasi di sekolah-sekolah favorit di daerah padat penduduk.
Untuk sekolah-sekolah di daerah yang tidak padat penduduk, kuota siswa tetap mengikuti standar nasional, yaitu antara 32-36 siswa per rombel. Hal ini menunjukkan komitmen Disdik Kepri untuk memberikan kesempatan belajar yang adil bagi seluruh siswa di Kepri, tanpa memandang lokasi sekolah.
Pembatasan Kuota dan Pemerataan Pendidikan di Kepri
Disdik Kepri menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada satuan pendidikan dan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami alasan di balik pembatasan kuota siswa dan mendukung upaya pemerataan akses pendidikan. "Pada dasarnya, tingkat kelulusan siswa SMP dan MTs tahun ini dengan daya tampung yang ada sudah cukup, kecuali di Batam memang perlu perhatian ekstra, karena jumlah penduduknya paling padat dibanding enam kabupaten/kota lainnya di Kepri," ujar Andi Agung.
Ia juga mengimbau orang tua untuk tidak memaksakan kehendak agar anak-anaknya masuk ke sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit. Semua SMA/SMK dan sederajat di Kepri, menurutnya, memiliki kualitas yang sama. Disdik Kepri menegaskan tidak akan mengabulkan permintaan orang tua yang memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu melebihi kapasitas rombel yang telah ditentukan.
Sistem penerimaan siswa baru tahun ini akan memprioritaskan jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Dengan demikian, diharapkan proses penerimaan siswa baru akan lebih transparan dan adil bagi semua calon siswa.
Pendaftaran Online dan Pengawasan Ketat
Pendaftaran siswa baru SMA/SMK dan sederajat di Kepri akan dibuka secara serentak pada tanggal 11-21 Juni 2025 melalui sistem daring. Petunjuk teknis SPMB 2025 saat ini sedang gencar disosialisasikan. Disdik Kepri berkomitmen untuk melaksanakan SPMB 2025 secara transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan bebas dari praktik-praktik yang tidak terpuji, Disdik Kepri melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Ombudsman dan Saber Pungli. Lembaga-lembaga ini akan mengawasi proses pendaftaran untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau kecurangan lainnya.
Andi Agung menyatakan bahwa Disdik Kepri terus berupaya memperbaiki kekurangan dalam penerimaan siswa baru agar semakin membaik dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan komitmen Disdik Kepri untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kepri.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kepri akan semakin merata dan terjangkau bagi semua siswa. Sistem penerimaan siswa baru yang transparan dan akuntabel juga akan memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Poin-poin Penting SPMB 2025 Kepri:
- Kuota maksimal 48 siswa per rombel di daerah padat penduduk (khusus Batam).
- Kuota 32-36 siswa per rombel di daerah tidak padat penduduk.
- Pendaftaran online 11-21 Juni 2025.
- Jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua.
- Pengawasan ketat dari Ombudsman dan Saber Pungli.