Singkawang Beralih ke Sistem Domisili dalam SPMB 2025-2026
Disdikbud Singkawang sosialisasikan perubahan sistem penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025-2026, beralih dari zonasi ke sistem domisili untuk jenjang SD dan SMP.

Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akan menerapkan sistem baru dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun pelajaran 2025-2026. Perubahan signifikan ini diumumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang pada Kamis, 27 Maret 2024, melalui sosialisasi yang digelar di Aula Disdikbud. Sosialisasi ini menjawab pertanyaan apa perubahan sistem PMB, siapa yang terlibat, di mana sosialisasi dilakukan, kapan perubahan akan diterapkan, mengapa perubahan diperlukan, dan bagaimana sistem baru akan berjalan.
Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru untuk jenjang SD dan SMP akan beralih dari sistem zonasi ke sistem domisili. Hal ini merupakan perubahan mendasar dalam proses penerimaan siswa di Singkawang. "Kalau sebelumnya pendekatannya zonasi, sekarang berbasis domisili. Jadi sekolah negeri maupun swasta akan menerima siswa berdasarkan data domisili," ujar Asmadi.
Sistem domisili ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa. Data domisili akan menjadi acuan utama, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, dalam menentukan penerimaan siswa baru. Penerimaan murid baru akan didasarkan pada data dari tim penerimaan murid baru di masing-masing sekolah dan Disdikbud Kota Singkawang, memastikan proses yang terstruktur dan terdata dengan baik.
Perubahan Sistem dan Persyaratan Usia
Perubahan sistem penerimaan murid baru ini juga diikuti dengan penyesuaian persyaratan usia. Untuk jenjang TK, kelas A menerima anak usia 4-5 tahun, dan kelas B menerima anak usia 5-6 tahun. Di jenjang SD, anak usia 7 tahun wajib diterima, sementara anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 juga dapat diterima. Sedangkan untuk jenjang SMP, calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan telah lulus dari SD atau sederajat.
Sistem penerimaan murid baru ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon siswa. Dengan sistem domisili, diharapkan tidak ada lagi kendala geografis yang membatasi akses pendidikan berkualitas. Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Selain itu, terdapat beberapa jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan sebaran kuota. Jalur Domisili akan menyediakan 80 persen kuota untuk SD dan 45 persen untuk SMP. Jalur Afirmasi (untuk siswa tidak mampu dan disabilitas) menyediakan 15 persen kuota untuk SD dan 25 persen untuk SMP. Jalur Prestasi hanya tersedia untuk SMP dengan kuota 25 persen, sedangkan Jalur Mutasi Orang Tua atau Pindah Siswa menyediakan 5 persen kuota untuk SD dan SMP.
Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Selanjutnya
Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025, diikuti dengan daftar ulang pada tanggal 30 Juni 2025. Pengumuman hasil penerimaan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 26 Juni 2025. Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) akan dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 25 Juli 2025 untuk jenjang SD, dan 14 hingga 18 Juli 2025 untuk jenjang SMP.
Sistem PMB baru ini diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan dan adil, memastikan semua anak di Kota Singkawang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas. Dengan perubahan ini, Disdikbud Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di kota tersebut.
"Sistem ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas serta meningkatkan akses bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas," tegas Asmadi.