SPMB Jakarta Barat 2025 Dibuka! Simak Jadwal, Kuota, dan Jalur Pendaftarannya
Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jakarta Barat resmi dibuka dengan perubahan sistem dan dua posko layanan siap membantu masyarakat.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah Jakarta Barat resmi dibuka mulai hari Senin. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa jalur SPMB Tahun 2025 hampir serupa dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Masyarakat diharapkan memanfaatkan posko layanan yang telah disediakan untuk membantu mengatasi kendala teknis selama proses pendaftaran.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa dua posko layanan telah disiapkan untuk membantu masyarakat selama masa pendaftaran. Posko-posko ini akan memberikan informasi dan bantuan teknis terkait proses pendaftaran. Diding juga menambahkan bahwa perubahan paling mencolok pada tahun ini adalah perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan terkait SPMB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024. Masyarakat dapat membaca langsung pergub tersebut atau mengakses informasi lengkap melalui akun media sosial resmi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan jalur SPMB Tahun 2025 hampir serupa dengan sistem PPDB, sehingga diharapkan tidak membingungkan masyarakat.
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB
Pergantian dari PPDB menjadi SPMB ini resmi diberlakukan Tahun Ajaran 2025/2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya. Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Diding Wahyudin menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta Barat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sistem SPMB ini dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan dan memastikan bahwa siswa yang diterima benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Salah satu perubahan paling mencolok adalah perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ujar Diding. Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam dunia pendidikan dan memberikan dampak positif bagi seluruh siswa dan orang tua.
Jalur Penerimaan SPMB 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa mekanisme jalur penerimaan SPMB hampir sama dengan PPDB sebelumnya. Jalur-jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda, yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Jalur domisili ditentukan berdasarkan tempat tinggal siswa, namun tidak sepenuhnya bergantung pada Kartu Keluarga (KK), melainkan dengan penggunaan teknologi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa yang mendaftar melalui jalur domisili benar-benar tinggal di wilayah tersebut. Pemerintah daerah berupaya untuk mencegah adanya praktik kecurangan dalam pendaftaran melalui jalur domisili.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada siswa-siswa ini agar mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sementara itu, jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berprestasi di bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan.
Terakhir, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memberikan fleksibilitas bagi siswa yang harus berpindah sekolah karena alasan pekerjaan orang tua. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh siswa dan orang tua.
Posko Layanan dan Informasi Lengkap
Pendaftaran SPMB akan berlangsung hingga 12 Juni 2025. Dua posko layanan telah disiapkan untuk membantu masyarakat selama masa pendaftaran. Posko SPMB di wilayah Jakarta Barat 1 berlokasi di SMP 108, sementara posko Jakarta Barat 2 berlokasi di SMA 78. Masyarakat dapat mengunjungi posko-posko ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan teknis terkait proses pendaftaran.
Diding Wahyudin menegaskan bahwa posko layanan siap membantu masyarakat mengatasi berbagai kendala teknis dalam proses pendaftaran. Petugas posko akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, cara mengisi formulir, dan informasi penting lainnya. Masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan solusi atas masalah yang dihadapi selama proses pendaftaran.
Untuk informasi lebih detail mengenai kuota dan jalur penerimaan, termasuk zonasi dan prestasi, masyarakat disarankan untuk mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan. Detail pendaftaran juga telah diatur dalam aturan tersebut. Informasi lengkap juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Masyarakat Jakarta Barat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan putra-putri mereka ke sekolah yang diinginkan. Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.