Disdik Jatim Sosialisasikan Petunjuk Teknis SPMB 2025: Kuota Baru dan Mekanisme Pendaftaran
Dinas Pendidikan Jawa Timur sosialisasikan petunjuk teknis SPMB 2025 dengan perubahan signifikan pada alokasi kuota dan mekanisme pendaftaran yang lebih transparan.

Surabaya, 26 Maret 2024 - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur (Jatim) telah memulai sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sosialisasi ini menandai perubahan signifikan dalam alokasi kuota penerimaan siswa dan mekanisme pendaftaran yang lebih transparan. Perubahan ini mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa Jawa Timur menjadi daerah pertama yang menyusun juknis SPMB 2025. "Juknis ini disusun untuk mempermudah pelaksanaan SPMB 2025 secara transparan," ujar Aries di Surabaya, Rabu. Sosialisasi yang melibatkan 349 peserta dari lima cabang Dinas Pendidikan, termasuk kepala sekolah dan operator SMA/SMK, bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada panitia penyelenggara dan masyarakat.
Perubahan paling menonjol terdapat pada alokasi kuota. Sistem zonasi diganti dengan jalur domisili, yang untuk SMA ditetapkan minimal 35 persen, terbagi menjadi 20 persen domisili reguler dan 15 persen domisili sebaran. Jalur afirmasi mendapat alokasi 30 persen, jalur mutasi maksimal lima persen, jalur prestasi hasil lomba lima persen, dan jalur prestasi nilai akademik 25 persen. Untuk SMK, jalur domisili mendapatkan kuota 10 persen, sementara jalur afirmasi 15 persen.
Alokasi Kuota SPMB 2025 Jawa Timur
Berikut rincian alokasi kuota penerimaan siswa baru untuk SMA dan SMK di Jawa Timur pada SPMB 2025:
- SMA:
- Jalur Domisili (minimal 35%): 20% Domisili Reguler, 15% Domisili Sebaran
- Jalur Afirmasi: 30%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi Lomba: 5%
- Jalur Prestasi Nilai Akademik: 25%
- SMK:
- Jalur Domisili: 10%
- Jalur Afirmasi: 15%
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Disdik Jatim, Mustakim, menjelaskan mekanisme pemeringkatan dalam jalur domisili reguler dan sebaran. "Jalur domisili reguler mengacu pada nilai rapor dan indeks sekolah, dengan jarak rumah ke sekolah sebagai pertimbangan jika nilai sama. Jika tidak diterima di jalur ini, calon siswa akan diperingkat ulang di jalur domisili sebaran berdasarkan kelurahan atau desa," jelasnya.
Tahapan Pendaftaran SPMB 2025
Disdik Jatim telah menetapkan jadwal tahapan pendaftaran SPMB 2025. Pra-pendaftaran akan berlangsung pada 19 Mei hingga 14 Juni 2025, sementara pelaksanaan utama dibagi dalam empat tahap mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2025. Panitia di tingkat sekolah memiliki peran penting dalam memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada calon siswa dan orang tua untuk menghindari kesalahpahaman.
Sosialisasi yang dilakukan Disdik Jatim diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perubahan sistem dan mekanisme SPMB 2025. Dengan adanya juknis yang jelas dan sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar, transparan, dan adil bagi seluruh calon siswa di Jawa Timur. Penting bagi seluruh pihak terkait untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan SPMB 2025.
Aries Agung Paewai menekankan pentingnya peran panitia sekolah dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada calon peserta didik. "Panitia di tingkat sekolah harus memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pendaftaran," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Disdik Jatim untuk memastikan proses SPMB 2025 berjalan lancar dan tanpa kendala.