Disdik Kalteng Tetapkan Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru TA 2025/2026
Dinas Pendidikan Kalteng resmi menetapkan empat jalur penerimaan siswa baru melalui SPMB tahun ajaran 2025/2026, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan pendaftaran daring dan luring.

Palangka Raya, 24 April 2024 - Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini akan menggunakan empat jalur penerimaan yang dirancang untuk memastikan keadilan dan aksesibilitas bagi semua calon siswa. Pengumuman ini menjawab pertanyaan banyak orang tua dan calon siswa mengenai bagaimana proses penerimaan siswa baru akan berlangsung di Kalteng tahun depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menjelaskan bahwa empat jalur penerimaan tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sistem ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kalteng, termasuk keterbatasan jumlah penduduk usia sekolah dan kepadatan rombongan belajar di beberapa daerah. Penerapan sistem yang ketat dan transparan diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan yang adil dan merata.
Safrudin menekankan komitmen Disdik Kalteng untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan transparan. "SPMB ini juga memperhatikan kondisi di daerah, seperti keterbatasan jumlah penduduk usia sekolah dan rombongan belajar yang sudah padat. Maka kita atur secara ketat dan terbuka agar pelaksanaan berjalan adil," tegasnya. Hal ini menunjukkan upaya Disdik Kalteng untuk mengatasi tantangan yang ada dan memastikan semua siswa berkesempatan mendapatkan pendidikan yang layak.
Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru
Lebih rinci, jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jalur afirmasi dirancang khusus untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan siswa penyandang disabilitas. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua kalangan.
Selanjutnya, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa berprestasi akademik dan/atau non-akademik. Prestasi ini menjadi salah satu kriteria penilaian dalam proses seleksi. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mereka mengajar. Kebijakan ini mempertimbangkan mobilitas penduduk dan kondisi khusus bagi anak guru.
Beberapa satuan pendidikan dikecualikan dari sistem SPMB ini, antara lain Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sekolah berasrama, dan penyelenggara pendidikan layanan khusus. Hal ini dikarenakan karakteristik dan sistem penerimaan siswa yang berbeda pada masing-masing jenis sekolah tersebut.
Pendaftaran Daring dan Luring
Pendaftaran SPMB akan dilaksanakan melalui dua moda, yaitu daring dan luring. Sekolah dengan sarana memadai dan akses internet diwajibkan melaksanakan pendaftaran secara daring. Sementara sekolah yang belum memiliki fasilitas daring memadai dapat melaksanakan pendaftaran secara luring. Hal ini memastikan semua sekolah dapat berpartisipasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Disdik Kalteng juga akan membuka layanan informasi dengan mendirikan Posko SPMB untuk membantu calon siswa dan orang tua. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan menjawab pertanyaan yang mungkin muncul selama proses pendaftaran. Informasi lengkap dan resmi mengenai jadwal dan rayon SPMB tahun pelajaran 2025/2026 untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus akan diumumkan pada awal Mei 2025.
Dengan adanya empat jalur penerimaan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Kalteng tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Sistem ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Kalteng.