PSDKP Limpahkan Kasus Kapal Asing Diduga Terkait TPPO ke Polda Bali
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyerahkan kasus kapal ikan asing berbendera Tiongkok yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melimpahkan kasus penangkapan kapal asing berbendera Tiongkok ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. Kapal tersebut, FV Yue Lu Yu 28359 (230 GT), diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyerahan kasus ini terjadi di Denpasar pada Senin, 12 Mei 2024.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut. Menurutnya, kepolisian lebih berwenang untuk menyelidiki kasus ini karena indikasi kuat adanya modifikasi ruang kapal yang disinyalir digunakan untuk aktivitas TPPO. PSDKP sendiri awalnya fokus pada pelanggaran hukum perikanan, namun temuan di kapal tersebut membuat kasus ini lebih tepat ditangani oleh kepolisian.
Temuan utama yang mengarah pada dugaan TPPO adalah modifikasi ruang kapal yang seharusnya digunakan untuk menyimpan ikan. Ruang tersebut telah diubah menjadi bilik-bilik tidur yang dilengkapi dengan kipas angin dan AC, mencurigakan sebagai modus baru TPPO. Ketidakadaan ikan di dalam kapal semakin memperkuat dugaan tersebut. "Kami bisa simpulkan tindak pidana yang ada di kapal tersebut lebih cocok untuk dilakukan pendalaman ataupun penyidikannya di kepolisian," kata Pung Nugroho.
Dugaan TPPO dan Pelanggaran Hukum Perikanan
Awalnya, PSDKP mencurigai kapal tersebut karena memasuki wilayah perairan Indonesia melalui jalur yang tidak beraturan, melanggar alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa kapal tersebut tidak membawa ikan, dan ruang penyimpanan ikan telah dimodifikasi menjadi kamar-kamar tidur. Hal ini membuat PSDKP melimpahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Pung Nugroho menambahkan, "Jadi, kalau tindak pidana perikanan ini kurang lengkap, harus ada barang bukti tersangka dan alat bukti, tersangkanya ada orang dan kapalnya." Ketiadaan ikan di kapal menjadi kendala dalam proses hukum di ranah perikanan. Modifikasi ruang kapal yang menyerupai kamar-kamar tidur dengan fasilitas AC dan kipas angin semakin menguatkan dugaan TPPO.
Kanit Sidik Polairud Polda Bali, Ipda I Gusti Bagus Suswadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. "Tadi kami sudah sempat ke dalam, memang palka-palka itu sudah dimodif mereka, kami belum tahu tujuannya apa, cuma itu seperti kamar-kamar di dalamnya ada tempat tidur, AC, kipas angin, muat cukup sekitar 20 orang," ujarnya. Polisi akan memulai penyelidikan dengan fokus pada dugaan pelanggaran hukum pelayaran karena ABK tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Penyelidikan Lebih Lanjut oleh Polda Bali
Ipda Gusti Bagus mengakui belum dapat memastikan apakah kasus ini murni TPPO. Namun, modifikasi ruang kapal yang mencurigakan akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. "Mungkin dari tindak pidana pelayaran itu kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi, apalagi setelah ditemukan palka-palka yang sudah dimodifikasi menjurus dalam tindak pidana perdagangan orang," katanya. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani kejahatan transnasional. PSDKP dan Polda Bali bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.
Proses hukum terhadap kapal asing tersebut masih terus berlanjut. Polda Bali akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan TPPO dan menentukan tindak pidana yang tepat. Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan perairan Indonesia untuk mencegah pelanggaran hukum dan kejahatan transnasional.