Pulang ke Rumah Dulu, Ini Alasan Hasto Kristiyanto Usai Terima Amnesti dan Bebas dari Rutan KPK
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memilih pulang ke rumah setelah menerima amnesti dan bebas dari Rutan KPK. Apa rencana selanjutnya usai kasusnya berakhir?

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul persetujuan amnesti yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sehari sebelumnya.
Hasto, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, memilih untuk langsung kembali ke kediamannya setelah menghirup udara bebas. Keputusan ini disampaikan Hasto saat menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai kemungkinan dirinya langsung menghadiri Kongres PDIP di Bali.
Ia menegaskan prioritasnya untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, namun akan melakukannya setelah beristirahat di rumah. Kebebasan Hasto menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya yang panjang.
Kronologi Pembebasan dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Pembebasan Hasto Kristiyanto tidak lepas dari keputusan penting yang diambil oleh DPR RI. Pada Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025. Proses pemberian amnesti ini menjadi sorotan publik mengingat status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai besar.
Amnesti ini diberikan setelah Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, serta tuduhan perintangan penyidikan kasus tersebut. Keputusan DPR ini secara efektif membebaskan Hasto dari sisa masa pidananya.
Perjalanan Hukum Hasto Kristiyanto
Sebelum menerima amnesti, Hasto Kristiyanto telah menjalani serangkaian proses hukum yang panjang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Namun, dalam kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk pengurusan PAW calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.