Ramadhan di Mimika: Jam Sekolah Diperpendek untuk Fokus Ibadah
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengurangi jam pelajaran sekolah selama Ramadhan untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan siswa.

Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menerapkan kebijakan pengurangan jam sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat edaran. Perubahan jam sekolah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi siswa untuk menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.
Pengurangan jam pelajaran ini berpengaruh pada jam masuk dan pulang sekolah di berbagai jenjang pendidikan. Misalnya, di SMP Negeri 2 Mimika, siswa kini masuk pukul 08.00 WIT, sebelumnya pukul 07.30 WIT, dan pulang pukul 12.30 WIT, sebelumnya pukul 13.30 WIT. Durasi pembelajaran pun dipersingkat, dari 40 menit menjadi 30 menit per mata pelajaran.
Sekolah-sekolah lain di Mimika juga menerapkan kebijakan serupa. Hal ini terlihat dari kesamaan perubahan jam sekolah di SD Yapis Al-Furqon Timika, yang menyesuaikan jam belajar dengan surat edaran pemerintah daerah. Sekolah tersebut lebih memfokuskan kegiatan pembelajaran pada aspek keagamaan selama Ramadhan.
Pengurangan Jam Pelajaran di Berbagai Sekolah
Kepala SMP Negeri 2 Mimika, Oktoviana Titahena, menjelaskan bahwa perubahan jam sekolah telah diterapkan sejak Kamis, 6 Maret 2024, bertepatan dengan awal bulan puasa. Beliau mencatat tingkat kehadiran siswa pada hari pertama mencapai 100 persen dari total 1.120 siswa. "Di SMP Negeri 2 Mimika memiliki peserta didik sebanyak 1.120 siswa dan kami berharap selama selama Ramadhan semua proses pembelajaran bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Indah Arfianti, guru di SD Yapis Al-Furqon Timika, mengungkapkan bahwa perubahan jam sekolah di sekolahnya juga mengikuti surat edaran pemerintah daerah. "Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah daerah dan selama Ramadhan proses pembelajaran lebih fokus pada kegiatan keagamaan," katanya.
Di SD Yapis Al-Furqon Timika, perubahan jam sekolah untuk kelas pagi adalah dari pukul 07.15 WIT menjadi 07.30 WIT untuk jam masuk, dan dari pukul 11.40 WIT menjadi 10.30 WIT untuk jam pulang. Sedangkan untuk kelas siang, jam masuk berubah dari pukul 11.00 WIT menjadi 10.00 WIT, dan jam pulang dari pukul 15.30 WIT menjadi 13.00 WIT. Sekolah ini memiliki 15 kelas dengan total 420 siswa.
Dampak dan Respon terhadap Kebijakan
Pengurangan jam sekolah selama Ramadhan di Mimika diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa, terutama dalam meningkatkan kualitas ibadah mereka selama bulan suci. Dengan waktu yang lebih fleksibel, siswa dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan seperti sholat tarawih, tadarus Al-Quran, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual siswa Muslim di Mimika. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang religius.
Respon dari pihak sekolah dan orang tua siswa terhadap kebijakan ini sejauh ini terbilang positif. Tingkat kehadiran siswa yang mencapai 100 persen di hari pertama penerapan kebijakan baru menunjukkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Meskipun jam pelajaran dikurangi, pihak sekolah memastikan bahwa materi pembelajaran tetap terlaksana dengan baik. Proses pembelajaran yang lebih terfokus dan efisien diharapkan dapat tetap memberikan hasil belajar yang optimal bagi siswa.
Kesimpulan
Pengurangan jam sekolah di Kabupaten Mimika selama Ramadhan merupakan langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual siswa Muslim. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan selama bulan suci, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.