Ramadhan di Penajam Paser Utara: Jam Belajar Dipangkas, Libur Sekolah Ditiadakan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengurangi jam belajar selama Ramadhan untuk kenyamanan peserta didik dan guru dalam beribadah, serta memberikan libur sekolah selama satu pekan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil langkah bijak dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Keputusan untuk mengurangi durasi jam pelajaran sekolah selama Ramadhan telah diambil, demi memberikan kenyamanan bagi para siswa dan guru dalam menjalankan ibadah puasa. Langkah ini juga mempertimbangkan aspek pembelajaran agar tetap efektif dan tidak membebani peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa pengurangan jam pelajaran dilakukan sebesar 10 menit untuk setiap jam belajar. "Dikurangi 10 menit tiap jam pelajaran, per hari bisa berkurang hingga satu jam proses belajar mengajar dari mulai masuk sekolah," ujar Andi Singkerru dalam keterangannya di Penajam, Selasa.
Selain pengurangan jam belajar, pemerintah daerah juga menetapkan jadwal khusus selama Ramadhan. Jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 08.00 WITA. Lebih lanjut, libur sekolah selama satu pekan juga diberikan, dimulai dari tanggal 26 Februari hingga 5 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi siswa dan guru untuk fokus beribadah dan beristirahat.
Penyesuaian Jam Pelajaran dan Kegiatan Ramadhan
Pengurangan durasi jam pelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk PAUD dan TK, jam pelajaran yang biasanya 30 menit dikurangi menjadi 20 menit. Siswa SD yang biasanya belajar selama 35 menit, kini dikurangi menjadi 25 menit. Sementara itu, siswa SMP yang biasanya memiliki jam pelajaran 40 menit, kini dikurangi menjadi 30 menit.
Selama libur sekolah, para siswa tetap diimbau untuk belajar di rumah. Hal ini sebagai bagian dari penyesuaian selama bulan Ramadhan. Untuk siswa muslim, kegiatan selama Ramadhan difokuskan pada kegiatan keagamaan, seperti membaca Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Tujuannya adalah untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. "Bagi peserta didik non-Muslim dianjurkan untuk ikut bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan yang dianut," tambah Andi Singkerru.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian jadwal libur sekolah untuk Idul Fitri. Libur sekolah akan berlangsung dari tanggal 26-28 Maret 2025 dan 2-8 April 2025. Siswa akan kembali bersekolah pada tanggal 9 April 2025.
Libur Sekolah dan Pembelajaran di Rumah
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menekankan pentingnya pembelajaran di rumah selama libur sekolah. Meskipun tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah, siswa tetap diharap untuk memanfaatkan waktu luang untuk belajar dan mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian atau pelajaran selanjutnya. Pihak sekolah juga diharapkan untuk memberikan tugas atau arahan belajar yang sesuai dengan kemampuan siswa.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif dan siswa serta guru dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk. Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan kenyamanan warga, khususnya dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta membentuk karakter yang baik. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.
Dengan adanya penyesuaian jam belajar dan libur sekolah ini, diharapkan seluruh siswa dan guru di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan nyaman. Semoga Ramadhan tahun ini menjadi bulan yang penuh berkah dan meningkatkan kualitas keimanan bagi seluruh masyarakat.