Raperda Perubahan Pajak Tangerang: Tambah Objek Pajak, Dorong PAD
Pemkot Tangerang mengajukan Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah untuk menambah objek pajak dari usaha baru dan menjamin keadilan serta akuntabilitas.

Pemerintah Kota Tangerang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang, Rabu (12/3). Perubahan ini didorong oleh munculnya objek pendapatan jenis usaha baru dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Sachrudin menjelaskan bahwa objek pendapatan baru tersebut meliputi penginapan, penyediaan tempat kegiatan usaha, dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Penyesuaian Perda ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan terkini. Dengan adanya objek pajak baru ini, diharapkan PAD Kota Tangerang dapat meningkat secara signifikan.
Langkah ini juga diiringi dengan konteks APBD Kota Tangerang tahun 2025 yang telah ditetapkan. Anggaran pendapatan daerah mencapai Rp5,3 triliun, sementara anggaran belanja daerah mencapai Rp5,7 triliun. Terdapat defisit sekitar Rp400,7 miliar yang direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan daerah netto.
Objek Pajak Baru dan Peningkatan PAD
Raperda perubahan ini difokuskan pada perumusan mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan PAD sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang. Wali Kota Sachrudin menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota Sachrudin menjelaskan bahwa perubahan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD. "Sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD," katanya.
Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mencakup penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, perubahan ini juga mencakup penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah agar tetap adil, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.
Harapan Terhadap Perubahan Regulasi
Wali Kota Sachrudin berharap perubahan regulasi ini akan menciptakan keselarasan antara kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang dengan kebijakan nasional. Ia juga berharap perubahan ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah. "Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum. Selain itu, kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan," ujarnya.
Dengan adanya Raperda perubahan ini, Pemerintah Kota Tangerang berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Diharapkan, perubahan ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang melalui pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara penerimaan daerah dan beban wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi positif antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Penambahan objek pajak dari usaha baru seperti penginapan dan penyediaan tempat usaha.
- Penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
- Penyesuaian tarif pajak yang adil dan akuntabel.
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara keseluruhan, Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Tangerang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, mendukung pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.