Bupati Bekasi Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan nota penjelasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD, menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis malam menyampaikan nota penjelasan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Penyampaian nota penjelasan ini dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPRD. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi perda ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Agenda penyampaian nota penjelasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional. Bupati Ade menekankan pentingnya persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah dalam pembentukan perda, sebagai wujud menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan otonomi daerah. Ia menjelaskan bahwa revisi Perda ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Menurut Bupati Ade, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini mencakup penyesuaian berbagai tarif pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi pelayanan kesehatan, serta tarif retribusi pemanfaatan aset daerah. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, revisi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung program pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Revisi Perda dan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Nota penjelasan Bupati Ade Kuswara Kunang menandai langkah penting dalam sinergi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) Kabupaten Bekasi. Proses revisi Perda ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan transparan. Kolaborasi ini memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Proses revisi Perda ini juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap regulasi yang ada. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI menjadi dasar penting bagi revisi ini, memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kepentingan nasional. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Bupati Ade juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Ia meminta para camat untuk aktif mensosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk pembangunan daerah. Transparansi dan komunikasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 mencakup penyesuaian berbagai tarif pajak dan retribusi. Penyesuaian ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi pemanfaatan aset daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi ini memberikan pedoman dan kerangka hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Dengan demikian, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap revisi Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan dari penyesuaian tarif pajak dan retribusi dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah tetap menjadi prioritas utama.
Bupati Ade juga mengingatkan pentingnya peran kepala dinas dan camat dalam mensosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat memahami bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk pembangunan daerah dan merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.
Revisi Perda ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bekasi. Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.