Rekapitulasi PSU Pilkada Tasikmalaya: KPU Tetapkan Hasil Akhir Pemilihan
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rekapitulasi PSU Pilkada, menetapkan hasil akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setelah proses penghitungan suara di tingkat TPS dan PPK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu, 23 April 2025, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung Ukhuwah Singaparna. Proses ini menandai tahapan akhir penghitungan suara Pilkada Tasikmalaya setelah pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada 19 April 2025. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Tasikmalaya, dan saksi dari ketiga pasangan calon yang berkompetisi.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa rekapitulasi ini merupakan puncak dari proses penghitungan suara yang telah dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga rapat pleno rekapitulasi tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 39 kecamatan. "Hari ini kita melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya," ujar Ami. Proses rekapitulasi ini melibatkan penghitungan manual dan Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk memastikan akurasi data.
Proses rekapitulasi ditargetkan selesai dalam satu hari, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 24 April 2025. "Target kita ini selesai hari ini, mudah-mudahan bisa selesai," kata Ami. Hasil rekapitulasi ini akan menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Tasikmalaya untuk periode selanjutnya.
Rekapitulasi Suara dan Peserta Pilkada
Rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilkada Tasikmalaya melibatkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 adalah Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 adalah Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz. Ketiga pasangan ini memperebutkan suara dari 1.418.928 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 2.847 TPS, 351 desa, dan 39 kecamatan.
Proses penghitungan suara di tingkat TPS dan PPK telah selesai dilaksanakan, dan seluruh kotak suara telah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini menggunakan data dari Sirekap dan penghitungan manual untuk memastikan keakuratan data. Hasil rekapitulasi ini akan segera diumumkan setelah proses pleno selesai.
Penyelenggaraan PSU Pilkada Tasikmalaya didasari oleh keputusan MK yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya karena calon bupati nomor urut 3, Ade Sugianto, terbukti telah menjabat lebih dari dua periode. Oleh karena itu, PSU ini menjadi penting untuk memastikan legitimasi kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya.
Tahapan Penghitungan Suara dan Sistem yang Digunakan
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tahapan penghitungan suara dengan teliti dan transparan. Proses dimulai dari tingkat TPS, kemudian dilanjutkan ke tingkat PPK, dan diakhiri dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Dalam proses rekapitulasi, KPU menggunakan dua metode, yaitu penghitungan manual dan Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Penggunaan dua metode ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data.
Sirekap merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPU untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi suara. Sistem ini terintegrasi dan dapat diakses secara online, sehingga mempermudah pengawasan dan transparansi proses penghitungan suara. Namun, penghitungan manual tetap dilakukan sebagai langkah verifikasi dan memastikan keakuratan data yang dihasilkan oleh Sirekap.
Proses rekapitulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kredibilitas Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan selesainya rekapitulasi PSU Pilkada Tasikmalaya, diharapkan akan segera ditetapkan pemimpin baru Kabupaten Tasikmalaya yang terpilih secara demokratis dan sah. Proses ini menjadi contoh penting bagi penyelenggaraan Pilkada di daerah lain, tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan.