Revisi UU TNI: Langkah Penting, Tapi Aksi Demo di Hotel Tuai Kecaman
Anggota DPR Bamsoet sebut revisi UU TNI penting, namun kecam aksi demo yang mengganggu proses legislasi dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan.

Jakarta, 17 Maret 2025 - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai langkah krusial dalam penataan sektor keamanan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menyambangi rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU TNI di sebuah hotel Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).
Bamsoet menegaskan pentingnya revisi UU TNI untuk meningkatkan sektor keamanan. Ia menekankan hak dan kewajiban DPR untuk mengadakan rapat, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR RI. Namun, ia menyayangkan aksi demonstrasi tersebut yang dinilai mengganggu proses legislasi dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses demokrasi.
Menurutnya, aksi tersebut mengabaikan norma hukum, berpotensi menimbulkan ketegangan, dan mengancam stabilitas. Bamsoet meminta semua pihak menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendesak aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku aksi demonstrasi tersebut.
Aksi Demo Ganggu Proses Legislasi
Bamsoet menilai aksi demonstrasi tersebut tidak tepat dan kontraproduktif. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Proses demokrasi, menurutnya, harus berjalan tertib dan menghormati aturan yang berlaku. Rapat Panja RUU Perubahan UU TNI, yang dianggap "sangat mendesak", dibenarkan untuk dilakukan di luar Gedung DPR RI, setelah mendapat persetujuan pimpinan DPR dengan target penyelesaian sebelum masa reses pada 21 Maret 2025.
Meskipun mengakui kritik terhadap kebijakan dan tata cara rapat sebagai bagian dinamika demokrasi, Bamsoet menegaskan aksi yang mengganggu ketertiban dan keamanan harus ditanggapi serius. Hal ini demi menjaga stabilitas proses legislasi yang berdampak pada kepentingan nasional. Oleh karena itu, ia kembali meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas.
Penegakan hukum, menurut Bamsoet, harus diprioritaskan agar masyarakat memahami bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan atau intimidasi dalam protes hanya akan merusak citra gerakan masyarakat sipil dan melemahkan argumen yang ingin disampaikan.
Kronologi Aksi dan Tanggapan Kepolisian
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panja RUU Perubahan UU TNI bersama pemerintah pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat, Sabtu (15/3), menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU TNI yang dianggap tertutup.
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, salah satu anggota koalisi yang menerobos ruang rapat. Meskipun tiga perwakilan koalisi sempat masuk, mereka langsung dikeluarkan oleh petugas keamanan, namun tetap menyampaikan aspirasinya.
Aksi tersebut dilaporkan pihak hotel ke Polda Metro Jaya karena dianggap menimbulkan kericuhan. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penerimaan laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang sekuriti hotel dengan inisial RYR. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Revisi UU TNI memang penting untuk tata kelola sektor keamanan yang lebih baik, namun prosesnya harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati dinamika demokrasi. Tindakan anarkis dan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.