RI Perkuat Keamanan Perdagangan Karbon: Waspadai Ancaman Manipulasi dan Kejahatan!
Indonesia perkuat sistem pengamanan perdagangan karbon guna mencegah praktik manipulatif dan kejahatan terorganisir yang dapat merugikan perekonomian dan merusak kepercayaan publik.

Jakarta, 25 April 2024 - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik manipulatif dan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan skema perdagangan karbon, yang berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri LHK di Jakarta pada Jumat, menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon. Beliau menyoroti potensi tindakan manipulatif dan kejahatan terorganisir di pasar karbon nasional yang dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
"Menghadapi kejahatan karbon adalah tantangan nyata yang harus diatasi dengan serius. Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis," tegas Menteri LHK Hanif. Beliau menambahkan bahwa pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon sangat diperlukan.
Potensi Ekonomi Karbon dan Tantangannya
Dalam lokakarya nasional "Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia" pada Kamis (24/4), Menteri Hanif memaparkan potensi nilai ekonomi karbon Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,7 miliar dolar AS pada 2030. Angka ini menunjukkan peluang besar bagi perekonomian nasional, namun juga menjadi tantangan dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Oleh karena itu, pengamanan sistem perdagangan karbon menjadi sangat krusial. Risiko kejahatan karbon yang dapat merugikan negara harus diantisipasi dengan serius. Sistem yang kuat dan terintegrasi menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola potensi ekonomi karbon ini.
Menteri Hanif menekankan perlunya membangun sistem pengamanan nilai ekonomi karbon berdasarkan tiga pilar utama: sosial, lingkungan, dan hukum. Pilar sosial bertujuan melindungi masyarakat yang terdampak proyek karbon, pilar lingkungan menjamin akurasi dan validitas data emisi, sementara pilar hukum memastikan tidak ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan.
Langkah-langkah Strategis KLH/BPLH
Kementerian LHK/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) saat ini tengah menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko. Sistem ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan memberikan respon yang cepat dan tepat.
Kerja sama internasional juga diperkuat, termasuk dengan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) serta Interpol, untuk menangani kejahatan karbon lintas negara. Kolaborasi global ini sangat penting mengingat sifat kejahatan karbon yang seringkali bersifat transnasional.
Pemerintah juga akan segera meluncurkan pedoman teknis pengamanan nilai ekonomi karbon yang bersifat lintas sektor. Pedoman ini bertujuan memperkuat tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai dengan standar global. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan perdagangan karbon.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia berupaya memastikan perdagangan karbon berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.