Rieke Diah Pitaloka Laporkan Dugaan Salah Tangkap Mirip Kasus 'Vina Cirebon' di Tasikmalaya
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka melaporkan dugaan salah tangkap empat anak di Tasikmalaya kepada Komisi III DPR, mirip kasus 'Vina Cirebon', yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi anak.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melaporkan kasus dugaan salah tangkap kepada Komisi III DPR. Kasus ini terjadi di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, dan dinilai mirip dengan kasus 'Vina Cirebon'. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat Rieke mendampingi tim kuasa hukum empat anak yang menjadi korban dugaan salah tangkap tersebut.
Dugaan Salah Tangkap dan Pelanggaran Hukum
Rieke menyatakan, "Ini terkait kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak." Empat anak tersebut, menurut Rieke, diduga kuat menjadi korban salah tangkap dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 17 November 2024. Polisi menangkap 10 orang pada 30 November 2024, termasuk empat anak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dewasa juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya menjadi saksi.
Kuasa hukum anak-anak, Nunu Mujahidin, menjelaskan kronologi. Menurutnya, selama pemeriksaan, empat anak tersebut tidak didampingi kuasa hukum atau orang tua. Pendampingan baru terlaksana pada hari kedua setelah penangkapan. Nunu menyoroti pelanggaran prosedur, "Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota."
Proses Persidangan dan Kejanggalan
Kasus ini berlanjut ke persidangan. Pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan pada tahap eksepsi dan memerintahkan pembebasan keempat anak tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika dakwaan baru dengan perkara baru diterbitkan pada hari yang sama, dengan hakim dan jaksa yang sama. Anak-anak tersebut kembali ditahan. Nunu menegaskan, "Dari proses persidangan, tidak ada bukti anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan barang bukti yang dihadirkan tidak berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut. Korbannya sehat, luka di belakang, dan hadir dalam persidangan."
Tanggapan Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kemungkinan memanggil kepala Polres Tasikmalaya Kota untuk klarifikasi. Meskipun tidak bisa mengintervensi proses peradilan, Komisi III memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan. Habiburokhman menambahkan, "Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? Apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrah? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat." Komisi III menilai kasus ini mencurigakan berdasarkan keterangan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kesimpulan
Kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya ini menyoroti pentingnya kepatuhan hukum dan perlindungan hak asasi anak. Laporan Rieke Diah Pitaloka kepada Komisi III DPR RI diharapkan dapat mendorong investigasi menyeluruh dan memastikan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak-anak.