Keluarga Korban Perundungan di Tambora Tolak Diversi, Proses Hukum Berlanjut
Keluarga korban perundungan di Tambora menolak diversi tahap penyidikan, sehingga kasus tersebut akan berlanjut ke proses hukum selanjutnya dengan potensi restitusi bagi korban.

Sebuah kasus perundungan anak di Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru setelah keluarga korban menolak upaya diversi pada tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (11/4) lalu dan viral di media sosial ini melibatkan tiga anak pelaku yang kini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani. Penolakan diversi ini disampaikan pada Senin (21/4), membuka jalan bagi proses hukum yang lebih lanjut dan potensi pemenuhan hak restitusi bagi korban.
Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati, menjelaskan bahwa keluarga korban, yang telah menunjuk kuasa hukum, tegas menolak upaya diversi tahap penyidikan. "Jadi dari keluarga korban tadi menolak upaya diversi tahap penyidikan di Kepolisian. Ya itu kan hak korban ya, jadi hasilnya diversi tadi, tidak mencapai kesepakatan," ungkap Novia.
Meskipun diversi ditolak pada tahap penyidikan, Novi menegaskan bahwa upaya diversi masih dapat dilakukan pada tahap selanjutnya, yaitu di Kejaksaan atau Pengadilan. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan upaya diversi di setiap tingkatan proses peradilan. Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.
Proses Hukum Berlanjut dan Potensi Restitusi
Dengan dilanjutkannya proses hukum, peluang untuk pemenuhan hak restitusi atau ganti kerugian bagi korban menjadi terbuka lebar. Novi menjelaskan, "Hal ini juga nanti mungkin akan membuka juga peluang upaya kita untuk pemenuhan hak korban terkait dengan hak restitusi. Jadi di upaya diversi ini kan korban diberi hak untuk meminta ganti kerugian." Pihak terlapor, tiga anak yang diduga melakukan perundungan, akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung proyeksi kerugian yang diderita korban, dengan mempertimbangkan kemampuan mereka.
Polrestro Jakbar sebelumnya telah mendampingi korban, melakukan pemeriksaan psikologis, dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. "Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujarnya.
Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga anak pelaku, yang masih di bawah umur, saat ini berada di Rumah Aman Handayani. Proses hukum yang berlanjut ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban perundungan.
Kronologi Peristiwa Perundungan
Video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri terhadap korban. Dalam video tersebut, terlihat para pelaku mengomeli, memaki-maki, dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku, yang memicu aksi kekerasan tersebut. Para pelaku memukuli korban di bagian kepala dan badan, meskipun korban menangis dan mengeluh kesakitan. Aksi brutal ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya kasus perundungan di kalangan remaja.
Perlindungan Anak dan Proses Hukum: Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku perundungan. Dengan penolakan diversi oleh keluarga korban, proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan restitusi atas kerugian yang dialaminya. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Penting untuk diingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan, dan tindakan perundungan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Peran LPSK: Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menghitung proyeksi kerugian yang diderita korban sangat penting untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam proses hukum. LPSK akan melakukan perhitungan berdasarkan data yang ada, dengan mempertimbangkan kemampuan pihak terlapor. Hal ini menjamin bahwa restitusi yang diberikan kepada korban sesuai dengan kerugian yang dialami, tanpa membebani pihak terlapor secara berlebihan.