RNI Kembali Kuasai Lahan Strategis di Surabaya: Proses Hukum dan Optimalisasi Aset
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) telah berhasil mengambil alih lahan strategis seluas 5.100 meter persegi di Surabaya yang sebelumnya dikuasai Yayasan Trisila, setelah melalui proses hukum yang panjang dan sesuai putusan Mahkamah Agung.
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI (ID FOOD) baru-baru ini berhasil mengambil alih lahan strategis seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Surabaya. Pengambilalihan ini merupakan bagian dari upaya RNI dalam mengamankan aset-aset strategis untuk mendukung pengembangan bisnis pangan.
Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai Yayasan Trisila (YPT Trisila) selama lebih dari 20 tahun tanpa dasar hukum yang jelas. Proses pengambilalihan dilakukan setelah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap dan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
RNI, sebagai pemilik sah lahan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 (diperpanjang hingga 2028), menekankan komitmennya pada prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan hukum. Proses eksekusi melibatkan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan Juru Sita PN Surabaya untuk memastikan seluruh langkah sesuai koridor hukum.
Sebelum eksekusi, RNI telah berupaya melakukan dialog dan mediasi dengan YPT Trisila. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena YPT Trisila meminta kompensasi atau ganti rugi. Menurut Yosdian, putusan MA dan peraturan pemerintah terkait (PP No. 223 Tahun 1961 dan PP No. 4 Tahun 1963) tidak mewajibkan RNI memberikan ganti rugi atau relokasi.
Pengambilalihan lahan ini merupakan bagian dari upaya RNI untuk mengamankan aset-aset negara dan mengoptimalkannya demi kepentingan masyarakat. Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan bisnis pangan RNI, misalnya sebagai sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusian pangan.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung, Anton Arifullah, selaku kuasa hukum RNI, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai aturan dan tidak ada kewajiban bagi RNI untuk memberikan kompensasi kepada YPT Trisila.
RNI berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan berjalan sesuai target, tidak hanya di Jalan Undaan Surabaya, tetapi juga untuk aset-aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam melindungi aset negara dan mengoptimalkannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.