RSUP Prof. Ngoerah Terapkan Kebijakan Baru Atasi Perundungan Tertinggi Ketiga Nasional
RSUP Prof. Ngoerah Bali menerapkan kebijakan tegas untuk mengatasi kasus perundungan yang menempati peringkat ketiga tertinggi se-Indonesia, dengan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan kewenangan pendidikan.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah di Bali memberlakukan kebijakan baru untuk menekan angka kasus perundungan di lingkungan rumah sakit. Kebijakan ini diluncurkan menyusul temuan Kementerian Kesehatan yang menempatkan RSUP Prof. Ngoerah sebagai rumah sakit dengan kasus perundungan tertinggi ketiga di Indonesia, dengan total 42 kasus perundungan terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sejak awal tahun 2023. Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah, I Wayan Sudana, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk perundungan.
"Ya, karena ini -temuan kasus perundungan- kan pertama kali ya, jadi tentu kami membuat kebijakan-kebijakan, di mana kebijakan itu untuk mencegah tidak ada perundungan," kata Sudana dalam keterangannya di Kabupaten Badung, Kamis (8/5).
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan 42 kasus perundungan di RSUP Prof. Ngoerah, angka yang cukup signifikan dan menempatkannya di posisi ketiga setelah RSUP Kandou Manado (77 kasus) dan RSUP Hasan Sadikin (55 kasus). Kebanyakan kasus yang dilaporkan berupa perundungan verbal, baik antara peserta didik dengan pendidik maupun antar peserta didik (junior dan senior).
Kebijakan dan Sanksi Tegas untuk Pencegahan Perundungan
RSUP Prof. Ngoerah telah menyusun serangkaian peraturan yang disertai sanksi tegas. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi berat berupa skorsing dan pencabutan kewenangan melakukan pendidikan di RSUP Prof. Ngoerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah, I Wayan Sudana. Beliau menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh staf dan peserta didik agar semua pihak memahami aturan yang berlaku dan konsekuensi pelanggaran yang akan dihadapi.
"Kami sosialisasikan supaya tahu semua, bahwa ini -perundungan- tidak boleh terjadi di rumah sakit Prof Ngoerah, dan kalau seandainya terjadi sudah ada aturan," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja dan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. RSUP Prof. Ngoerah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan memberikan perlindungan bagi para korban perundungan.
Jenis Perundungan dan Upaya Pencegahan
Sebagian besar kasus perundungan di RSUP Prof. Ngoerah berupa perundungan verbal, meskipun ada beberapa kasus yang melibatkan kekerasan fisik. Pihak rumah sakit menyadari bahwa perundungan verbal, meskipun tidak tampak secara fisik, dapat berdampak buruk bagi korban. Oleh karena itu, RSUP Prof. Ngoerah tidak menoleransi segala bentuk perundungan, baik verbal maupun fisik.
"Kalau kemarin itu kebetulan tidak begitu berat, yang banyak khususnya verbal, biasanya ada yang berkenaan fisik dan ada yang perkataan, kalau verbal ini terkait karakter orang dan tetap tidak boleh kembali terjadi, kami ingatkan," jelas Sudana.
Selain penerapan sanksi, RSUP Prof. Ngoerah juga berencana untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi secara berkala mengenai pencegahan dan penanganan perundungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pihak tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah dan saling menghormati.
Rumah sakit juga akan meninjau dan memperkuat mekanisme pelaporan kasus perundungan agar korban merasa aman dan nyaman untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tanpa takut akan adanya pembalasan.
Kesimpulan
Langkah tegas RSUP Prof. Ngoerah dalam mengatasi perundungan merupakan respon penting terhadap temuan Kementerian Kesehatan. Dengan kebijakan dan sanksi yang jelas, diharapkan kasus perundungan dapat ditekan dan lingkungan rumah sakit menjadi lebih kondusif bagi seluruh civitas akademika dan tenaga kesehatan. Komitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan perundungan juga menunjukkan keseriusan rumah sakit dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan.