Kajati Sumbar Edukasi Anti-Perundungan di RSUP M. Djamil Padang
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar memberikan edukasi hukum dan sosialisasi anti-perundungan di RSUP M. Djamil Padang, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban perundungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Yuni Daru Winarsih, memberikan edukasi hukum dan sosialisasi anti-perundungan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang pada Kamis, 24 April 2024. Kegiatan ini diikuti oleh para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan civitas hospitalia RSUP M. Djamil. Edukasi ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus perundungan yang marak terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan dan kesehatan.
Dalam paparannya, Kajati Yuni menekankan bahwa perundungan bukan hanya masalah sosial biasa, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. "Perundungan bukanlah sekedar persoalan dinamika sosial, dalam banyak kasus tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana," tegas Yuni. Ia menjelaskan bahwa kekerasan psikis, intimidasi, atau pelecehan verbal termasuk dalam kategori tersebut dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif tentang berbagai bentuk perundungan dan konsekuensi hukumnya. Kajati Sumbar juga memaparkan solusi hukum untuk mencegah dan menangani perundungan, memberikan harapan bagi korban dan menekankan pentingnya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Solusi Hukum untuk Pencegahan dan Penanganan Perundungan
Kajati Yuni memaparkan beberapa solusi hukum yang dapat diterapkan untuk mencegah dan menangani perundungan. Pertama, penerapan sistem pelaporan yang aman dan tidak diskriminatif sangat penting agar korban merasa terlindungi dan berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Sistem ini harus menjamin kerahasiaan identitas korban dan memberikan rasa aman bagi mereka untuk berbicara.
Kedua, pendampingan hukum yang maksimal bagi korban sangat krusial. Korban perundungan membutuhkan dukungan dan bimbingan hukum untuk memastikan mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Kejaksaan Tinggi Sumbar berkomitmen untuk memberikan pendampingan tersebut secara menyeluruh.
Ketiga, edukasi berkelanjutan mengenai hak-hak hukum dan kewajiban untuk menjaga harmonisasi dan saling menghormati di lingkungan kerja dan pendidikan sangat penting. Edukasi ini tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada pelaku dan saksi agar mereka memahami dampak perundungan dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.
Sinergi Kejati Sumbar dan RSUP M. Djamil
Kejati Sumbar menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan RSUP M. Djamil Padang dalam menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan. Komitmen ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi setiap individu merupakan prioritas utama.
"Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum akan terus mendukung upaya kolaborasi dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum di semua lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan," ujar Kajati Yuni. Pihak RSUP M. Djamil Padang juga menyatakan komitmen yang sama untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perundungan, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak di RSUP M. Djamil Padang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.
Dengan adanya kerjasama antara Kejati Sumbar dan RSUP M. Djamil Padang, diharapkan akan semakin banyak upaya pencegahan dan penanganan perundungan yang dilakukan secara efektif dan terintegrasi. Hal ini penting untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya perundungan di masa mendatang.