Rutan Ambon Musnahkan Barang Sitaan Tahanan: Langkah Akselerasi Kemenkumham
Rutan Kelas IIA Ambon memusnahkan barang sitaan dari tahanan, termasuk handphone dan narkoba, sebagai bagian dari komitmen mendukung 13 program akselerasi Kemenkumham untuk meningkatkan pelayanan publik.
![Rutan Ambon Musnahkan Barang Sitaan Tahanan: Langkah Akselerasi Kemenkumham](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/100025.492-rutan-ambon-musnahkan-barang-sitaan-tahanan-langkah-akselerasi-kemenkumham-1.jpeg)
Rutan Ambon baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang-barang sitaan dari para tahanannya. Pemusnahan yang dilakukan pada Sabtu, 1 Januari 2024, meliputi handphone, narkoba, serta barang bukti pungli dan penipuan. Aksi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam mendukung program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Adam Ridwansah, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sejalan dengan penandatanganan komitmen bersama petugas dan warga binaan. Komitmen ini mendukung 13 program utama akselerasi Kemenkumham yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan publik.
Ketiga belas program akselerasi Kemenkumham mencakup berbagai upaya, seperti digitalisasi layanan imigrasi, peningkatan kapasitas pegawai, revitalisasi lapas, bantuan hukum, pengawasan ketat, kampanye kesadaran hukum, kerja sama internasional, program pemulihan, penggunaan teknologi, program berbasis komunitas, program pemasyarakatan, dan sistem monitoring dan evaluasi. Program-program ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efektif dan transparan dalam pengelolaan imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia.
Rutan Ambon berharap dapat menjadi contoh nyata komitmen dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan rutan dan lapas. Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat, Rutan Ambon juga menerapkan sistem kode warna pada setiap kamar tahanan. Kamar dengan kode hijau menunjukkan kamar bersih dari barang terlarang, kuning mengindikasikan adanya indikasi barang terlarang, dan merah berarti kamar tersebut terdapat barang terlarang.
Sistem kode warna ini memudahkan pengawasan petugas terhadap aktivitas para tahanan. Kepala Rutan menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain di Maluku untuk mendukung keberhasilan program ini. Pihaknya berharap dukungan penuh dari aparat penegak hukum terkait akan terus terjalin dengan baik demi terciptanya lingkungan rutan yang lebih tertib dan aman.
Dengan langkah-langkah tegas dan sistem pengawasan yang diperketat, Rutan Ambon berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan meminimalisir peredaran barang terlarang di dalam rutan. Hal ini sejalan dengan upaya Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pemusnahan barang sitaan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Ambon untuk mendukung program akselerasi Kemenkumham. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi rutan dan lapas lain di Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.