Ratusan Ponsel Ilegal Dimusnahkan di Lapas Kendari
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara memusnahkan 293 ponsel ilegal yang disita dari Lapas Kelas IIA Kendari sebagai upaya peningkatan keamanan dan ketertiban.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan ratusan ponsel ilegal yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Pengungkapan dan pemusnahan ini terjadi setelah razia rutin di blok hunian narapidana pada Senin, 2 Januari 2024.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran barang terlarang di lapas dan meningkatkan keamanan. Razia rutin yang dilakukan petugas berhasil menyita lebih dari sekadar ponsel; charger dan senjata tajam rakitan juga turut diamankan.
Sebanyak 293 unit ponsel dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada narapidana dan mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas. Sulardi menekankan bahwa penggeledahan rutin dilakukan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara.
Pemusnahan ponsel ilegal ini merupakan bagian dari strategi terpadu pemerintah dalam meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan lapas. Sulardi memastikan proses pemusnahan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi Ditjenpas. Prosedur yang aman dan terkontrol diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan sisa-sisa perangkat.
Polisi dan instansi terkait turut mendukung penuh kegiatan ini untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan kembali alat komunikasi ilegal. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan Lapas dan Rutan lainnya termotivasi untuk lebih proaktif dalam melakukan penggeledahan dan penertiban demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Penemuan ratusan ponsel yang tidak terdaftar secara resmi di Lapas Kendari menjadi bukti perlunya pengawasan yang ketat. Pemusnahan ini bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Kerja sama yang solid antara Ditjenpas dan instansi terkait sangat krusial untuk memastikan keberhasilan upaya pemberantasan barang terlarang di lapas.