RUU TNI: Perluasan Tugas OMSP TNI Akan Diatur dalam PP, DPR Pastikan Pengawasan Ketat
Pengesahan RUU TNI menambah dua tugas pokok baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri; mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)

RUU TNI telah disahkan menjadi Undang-Undang, menambahkan dua tugas pokok baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI. Perubahan ini disetujui DPR RI pada Kamis lalu, memperluas cakupan tugas TNI dari 14 menjadi 16 poin. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa detail pelaksanaan perluasan tugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Penambahan dua tugas pokok baru ini meliputi bantuan dalam menanggulangi ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri. Puan Maharani menekankan bahwa perluasan ini semata-mata sebagai langkah antisipasi terhadap situasi tertentu, bukan untuk digunakan secara rutin. "Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan OMSP akan dilakukan DPR RI melalui fungsi pengawasan dalam rapat kerja Komisi I bersama TNI. DPR akan terus memantau pelaksanaan tugas-tugas OMSP yang baru ini untuk memastikan sesuai aturan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. "Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi," jelas Dave.
Perluasan Tugas Pokok TNI dalam OMSP
Perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI yang baru disahkan. Berikut adalah 16 tugas pokok TNI dalam OMSP, dengan dua tambahan terbaru:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Dengan adanya penambahan tugas ini, TNI diharapkan dapat lebih efektif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun, pengawasan yang ketat dari DPR sangat penting untuk memastikan bahwa perluasan tugas ini tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Mekanisme pelaksanaan dari dua tugas baru ini, khususnya terkait penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terukur dalam implementasi tugas-tugas tersebut. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk segera merumuskan PP tersebut agar pelaksanaan tugas TNI dalam OMSP tetap terarah dan terkendali.