TNI Siap Jaga Keamanan Siber Nasional: UU TNI Baru Akomodir OMSP di Ranah Digital
UU TNI yang baru mengizinkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di ranah siber, merespon meningkatnya serangan siber dan konflik global seperti perang Rusia-Ukraina.

Jakarta, 25 Maret 2024 - UU TNI yang baru resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dalam peran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan krusial adalah penambahan kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di ranah siber. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan serangan siber terhadap infrastruktur strategis nasional dan situasi geopolitik global yang semakin kompleks.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa peningkatan serangan siber di Indonesia menjadi pertimbangan utama. Beliau menekankan relevansi peran TNI dalam memperkuat keamanan digital negara, terutama mengingat perkembangan teknologi dan ancaman siber yang semakin canggih.
Pertimbangan lainnya adalah situasi global, khususnya konflik Rusia-Ukraina yang turut melibatkan perang siber. "Perang Rusia dan Ukraina saat ini kan mereka perang siber juga, sehingga TNI harus bisa membantu, di situ concern-nya (urusannya, red.)," kata Kristomei dalam sebuah webinar.
OMSP Siber: Tanggapan atas Ancaman Digital
Penambahan OMSP di ranah siber dalam UU TNI yang baru ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi ancaman siber. Kristomei menegaskan bahwa fokus TNI adalah pada cyber warfare dan cyber defense. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi pembatasan hak di ruang siber.
Menurut Kapuspen TNI, tantangan perang modern tidak hanya terbatas pada peperangan konvensional, tetapi juga mencakup ranah digital. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dalam UU TNI diperlukan untuk menghadapi berbagai ancaman tersebut secara komprehensif.
Dengan adanya payung hukum ini, TNI diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam melindungi infrastruktur kritis negara dari serangan siber. Hal ini termasuk melindungi data penting, sistem pemerintahan, dan layanan publik dari berbagai ancaman kejahatan siber.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menekankan bahwa OMSP siber ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia dan melindungi kepentingan nasional di dunia maya.
RUU TNI Disahkan DPR
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 pada 20 Maret 2024. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat dan menyatakan persetujuan atas RUU tersebut.
Selain kewenangan OMSP di ranah siber, UU TNI yang baru juga memberikan kewenangan tambahan lainnya kepada TNI, yaitu membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kedua penambahan kewenangan OMSP ini menunjukkan komitmen TNI untuk melindungi kepentingan nasional baik di dalam maupun di luar negeri, mempertimbangkan perkembangan situasi global dan ancaman yang semakin kompleks.
Kesimpulan
Pengesahan UU TNI yang baru, khususnya penambahan OMSP di ranah siber, menandai langkah penting dalam memperkuat pertahanan dan keamanan nasional di era digital. Hal ini menunjukkan kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks dan menegaskan komitmen untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia.