Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan 6 Warung Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan enam warung yang buka siang hari selama Ramadhan, tiga diantaranya pemilik non-muslim, dan tiga muslim.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah mengambil tindakan tegas terhadap enam warung yang kedapatan beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan. Razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi oleh petugas. Tindakan penegakan hukum ini bertujuan untuk menegakkan Qanun Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Banda Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, membenarkan adanya razia tersebut. Ia menjelaskan bahwa keenam warung yang ditertibkan terdiri dari lima warung nasi di Kecamatan Kuta Alam dan satu minimarket di Peunayong yang kedapatan menjual roti. Razia dilakukan pada Kamis petang, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli makanan di siang hari selama bulan Ramadhan.
Menurut Roslina, makanan yang dijual oleh warung-warung tersebut disita sementara oleh petugas dan dikembalikan kepada pemiliknya pada pukul 15.00 WIB. Hal ini sesuai dengan aturan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang memperbolehkan berjualan makanan kembali pada pukul 16.00 WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh.
Razia Warung dan Imbauan Kepatuhan
Dari keenam pedagang yang terjaring razia, tiga di antaranya beragama non-Muslim dan tiga lainnya Muslim. Rinciannya, dua pemilik warung nasi dan satu pemilik minimarket adalah non-Muslim, sementara tiga pemilik warung nasi lainnya beragama Muslim. Roslina menekankan bahwa penegakan aturan ini berlaku untuk semua warga, tanpa memandang agama.
Pihak Satpol PP-WH Banda Aceh telah memberikan arahan dan teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan. Para pedagang tersebut telah memahami kesalahannya, meminta maaf, dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
Selain itu, Roslina juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk mematuhi Qanun Syariat Islam dan seruan bersama Forkopimda. Imbauan ini menekankan larangan berjualan makanan dan minuman sejak waktu Imsak hingga pukul 16.00 WIB. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Konteks Qanun dan Seruan Forkopimda
Penertiban warung yang buka siang hari di bulan Ramadhan ini didasarkan pada Qanun Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat berdasarkan syariat Islam, termasuk aturan terkait jual beli makanan dan minuman selama bulan Ramadhan. Selain itu, penertiban ini juga sejalan dengan seruan bersama Forkopimda Banda Aceh yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Penerapan Qanun ini bertujuan untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan bagi umat Muslim di Banda Aceh. Dengan adanya razia dan imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta suasana yang khusyuk dan damai selama bulan Ramadhan.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP-WH Banda Aceh ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Diharapkan, dengan adanya penegakan aturan ini, masyarakat dapat lebih menghargai dan menghormati bulan suci Ramadhan.
Sebagai penutup, upaya Satpol PP-WH Banda Aceh dalam menertibkan warung yang buka siang hari selama Ramadhan merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan Qanun Syariat Islam dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci ini. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di Kota Banda Aceh.