DPRD Banjarmasin Awasi Ketat Penegakan Perda Ramadhan: Imbauan Toleransi dan Penegakan Hukum Jalan Beriringan
DPRD Banjarmasin mengawasi ketat penegakan Perda Ramadhan 2025, termasuk larangan makan di tempat umum dan operasional tempat hiburan malam, dengan imbauan toleransi dan tindakan tegas bagi pelanggar.

Banjarmasin, 21 Maret 2025 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin gencar mengawasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bulan Ramadhan 1446 H atau tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, yang menekankan pentingnya menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan ini difokuskan pada Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan tertentu selama bulan Ramadhan. Perda tersebut mengatur larangan restoran dan rumah makan beroperasi serta menerima pengunjung untuk makan di tempat selama siang hari hingga pukul 17.00 WITA. Aliansyah menjelaskan, "Aturan ini untuk menghormati orang yang sedang beribadah puasa, harus ditaati semua."
Selain pengawasan, DPRD Banjarmasin juga aktif berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin untuk memastikan Perda tersebut diterapkan secara konsisten. Apresiasi diberikan kepada Satpol PP atas tindakan tegas yang telah dilakukan terhadap beberapa rumah makan dan restoran yang melanggar peraturan tersebut.
Penegakan Perda dan Kelonggaran bagi Masyarakat
Meskipun demikian, Perda ini juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berhalangan berpuasa. Sistem take away atau pesan antar diperbolehkan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses makanan dan minuman tanpa melanggar aturan. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara penegakan aturan dan pemahaman terhadap kondisi masyarakat.
Selain restoran dan rumah makan, pengawasan juga dijalankan terhadap tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, dan rumah biliar. Operasional tempat-tempat tersebut dilarang selama bulan Ramadhan. Aliansyah menambahkan, "Apalagi sampai ada yang mengedarkan minuman beralkohol, itu harus diawasi ketat, kita sudah dapat beberapa informasi masyarakat adanya yang memperdagangkan minuman beralkohol ini, sudah kita sampaikan ke Satpol PP untuk dicek dan ditindak jika ditemukan."
DPRD Banjarmasin berharap agar semua pihak dapat menaati aturan yang berlaku demi terciptanya suasana Ramadhan yang penuh berkah, tenang, dan damai. Toleransi dan saling menghormati menjadi kunci utama dalam keberhasilan penerapan Perda ini. Aliansyah menyampaikan, "Intinya kita saling toleransi dan menghormati."
Tindakan Tegas Satpol PP Banjarmasin
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, membenarkan telah menindak beberapa rumah makan dan tempat usaha lain yang melanggar Perda Ramadhan. Tindakan yang diambil berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Muzaiyin juga mengamati adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan Perda Ramadhan. "Indikatornya memang semakin sedikit yang terlihat makan secara terang-terangan dan menyediakan makan di tempat," ucapnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya efektivitas dari sosialisasi dan penegakan Perda yang dilakukan.
Secara keseluruhan, pengawasan dan penegakan Perda Ramadhan di Banjarmasin menunjukkan upaya yang seimbang antara penegakan hukum dan imbauan toleransi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat Banjarmasin.