Pemkot Banjarmasin Tegas Tertibkan Rumah Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan
Pemerintah Kota Banjarmasin gencar menegakkan Perda Ramadhan dengan menertibkan tujuh rumah makan yang melanggar aturan buka puasa, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Banjarmasin, 15 Maret 2024 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan beraktivitas tertentu selama bulan Ramadhan. Sasaran utama penertiban kali ini adalah rumah makan yang kedapatan beroperasi di siang hari. Tujuh rumah makan telah ditindak karena melanggar aturan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2005. Perda ini mengatur larangan berbagai kegiatan selama Ramadhan, termasuk operasional rumah makan sebelum pukul 17.00 WITA. "Ada sebanyak tujuh rumah makan yang sudah kita tertibkan karena buka di siang hari bulan Ramadhan," ujar Muzaiyin dalam keterangannya di Banjarmasin, Sabtu.
Penertiban ini menyasar berbagai jenis rumah makan, mulai dari skala kecil hingga besar. Tindakan tegas diambil karena beberapa rumah makan, yang dikenal sebagai 'warung sakadup' di Banjarmasin, tetap nekat melayani pelanggan di luar jam yang ditentukan. Proses penertiban dilakukan berdasarkan laporan warga dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.
Rumah Makan yang Ditindak dan Proses Hukum
Tujuh rumah makan yang melanggar Perda Ramadhan tersebut kini tengah menjalani proses hukum berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Lokasi rumah makan yang ditertibkan tersebar di lima kecamatan di Banjarmasin. Selain rumah makan, Satpol PP juga menindak warga yang melanggar Perda Ramadhan. "Penertiban berasal dari laporan warga dan langsung dilanjutkan penindakan," terang Muzaiyin.
Meskipun ada tindakan tegas, Muzaiyin juga mengamati peningkatan kesadaran masyarakat. Ia melihat semakin sedikit warga yang terang-terangan makan di tempat umum. Namun, sistem take away atau pesan antar menjadi alternatif yang cukup populer. "Indikatornya memang semakin sedikit mungkin yang terlihat makan secara terang-terangan menyediakan makan di tempat,” ucapnya.
Meskipun sosialisasi Perda Ramadhan telah dilakukan secara rutin, masih ada beberapa rumah makan yang melanggar karena mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Salah satu rumah makan terkenal di Banjarmasin bahkan turut ditertibkan karena masih melayani makan di tempat. "Laporan masyarakat juga cukup baik dan banyak untuk kita tindak lanjuti. Bahkan ada salah tempat makan terkenal berdasarkan hasil laporan ditindak," ujarnya.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Satpol PP Banjarmasin mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Kepada pelaku usaha, khususnya rumah makan, tempat hiburan malam, dan usaha sejenis, diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Sekali lagi pihak kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Bagi para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tempat hiburan malam dan lainnya," demikian imbauan dari Kasatpol PP.
Penerapan Perda Ramadhan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menilai tindakan tegas ini penting untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, sementara yang lain menyoroti perlunya mempertimbangkan aspek ekonomi para pelaku usaha. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas penerapan aturan keagamaan di tengah masyarakat yang beragam.
Langkah Pemkot Banjarmasin dalam menegakkan Perda Ramadhan ini menjadi sorotan. Penerapan aturan yang tegas di satu sisi, dan perlunya sosialisasi yang lebih intensif di sisi lain, menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban dan menghormati keberagaman di bulan suci ini. Ke depannya, diharapkan akan ada keseimbangan antara penegakan aturan dan pemahaman masyarakat terhadap Perda Ramadhan.