Satpol PP Solok Tertibkan Warung Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok menertibkan enam warung makan yang buka siang hari selama Ramadhan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat, telah menertibkan enam warung makan yang kedapatan beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Razia ini dilakukan pada Minggu, 23 Maret 2024, sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung-warung tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini didasari oleh pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat) pada bulan Ramadhan. Pasal 53 ayat 1 Perda tersebut secara tegas melarang makan dan minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa. Lebih lanjut, ayat 2 pasal yang sama mengatur agar pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan waktu operasional selama Ramadhan.
Razia yang dikoordinir oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nukgraha, menyasar dua lokasi berbeda, yaitu Jalan By Pass dan Pasar Raya Solok. Hasilnya, tiga warung makan dan dua pedagang sate ditemukan melanggar aturan. Barang bukti berupa kursi, piring, sendok, dan ketupat diamankan sebagai bukti pelanggaran.
Penertiban Warung Makan di Solok: Langkah Tegas Satpol PP
Penertiban warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadhan di Kota Solok merupakan langkah tegas dari Satpol PP dalam menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Langkah ini juga menunjukkan responsifnya pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat. Para pemilik warung yang melanggar aturan diberikan surat pernyataan dan peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Sanksi yang lebih berat akan diberikan jika pelanggaran terulang kembali.
Adhitya Nukgraha menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku, terutama selama bulan Ramadhan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran tersebut. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha kuliner untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, suasana Ramadhan di Kota Solok dapat berjalan dengan khidmat dan kondusif.
Peraturan Daerah dan Sanksi Pelanggaran
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum di Kota Solok menjadi dasar hukum penertiban ini. Pasal 53 ayat 1 dan 2 secara jelas mengatur larangan makan dan minum di tempat umum sebelum berbuka puasa dan kewajiban pelaku usaha kuliner untuk mematuhi ketentuan waktu operasional selama Ramadhan. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan usaha.
Satpol PP Kota Solok memberikan surat pernyataan kepada para pemilik warung yang melanggar aturan sebagai bentuk sanksi awal. Namun, jika pelanggaran terulang, sanksi yang lebih berat akan diberikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penerapan sanksi yang tegas diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan di masyarakat. Selain itu, penerapan sanksi yang konsisten juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya selama bulan Ramadhan. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh kekhidmatan.
Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Satpol PP Kota Solok menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam melaporkan warung-warung yang melanggar aturan. Laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting keberhasilan razia ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran sangat membantu pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menciptakan ketertiban umum.
Keberhasilan penertiban ini membuktikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan Kota Solok dapat terbebas dari pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk terus aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Ke depan, Satpol PP Kota Solok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Mereka juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Solok akan tetap kondusif dan khidmat.