{{caption}}
Razia Kafe Karaoke Nekat Beroperasi di Tulungagung Selama Ramadhan

Satpol PP Tulungagung bersama TNI-Polri merazia tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan dan memberikan teguran kepada delapan kafe karaoke yang melanggar aturan.

{{caption}}
Pemkot Bandarlampung Temukan Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan

Satpol PP Bandarlampung menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun telah ada surat edaran larangan dari Pemkot.

{{caption}}
Satpol PP Karawang Intensifkan Razia THM Nakal Selama Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama Ramadhan, merespon surat edaran Bupati Karawang.

{{caption}}
THM di Ponorogo Tutup Selama Ramadhan, Hormati Bulan Suci

Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo wajib tutup selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, imbauan serupa juga diberikan kepada warung makan.

{{caption}}
Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan Hiburan Selama Ramadhan

Satpol PP Surabaya meningkatkan pengawasan tempat hiburan umum selama Ramadhan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Perketat Pengawasan THM Selama Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan toleransi beragama.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Razia THM di Malam Pertama Ramadhan, Tak Temukan Pelanggaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan sidak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam pertama Ramadhan dan tidak menemukan pelanggaran, namun tetap mensosialisasikan aturan yang berlaku.

{{caption}}
Satpol PP Karawang Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan, dengan surat edaran dan pemberitahuan langsung kepada para pengelola.

{{caption}}
Pemkab Cianjur Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan dan akan menindak tegas pelanggar, termasuk pencabutan izin usaha.

{{caption}}
Pemkot Tanjungpinang Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Pemkot Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan 1446 H/2025 untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

{{caption}}
Satpol PP Jambi Tertibkan Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan: Suasana Kondusif Jadi Target

Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Jambi akan menertibkan tempat hiburan malam dan restoran untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan puasa, seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

{{caption}}
Tempat Hiburan Malam Cirebon Tutup Selama Ramadhan, Satpol PP Akan Berlakukan Sanksi Tegas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon memberlakukan penutupan seluruh tempat hiburan malam mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2025 untuk menjaga ketertiban selama bulan suci.