Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan Hiburan Selama Ramadhan
Satpol PP Surabaya meningkatkan pengawasan tempat hiburan umum selama Ramadhan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Surabaya, 4 Maret 2025 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan difokuskan pada tempat usaha biliar dan panti pijat di Surabaya Selatan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama Ramadhan. SE ini mengatur pembatasan operasional usaha tertentu selama bulan puasa.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas aduan masyarakat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pengawasan RHU dan Koordinasi Antar Instansi
Agnis menambahkan bahwa Satpol PP berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memverifikasi izin operasional tempat biliar selama Ramadhan. Kerjasama juga terjalin dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk memantau perizinan usaha, terutama yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol.
"Ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkoholnya," ujar Agnis.
Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP tidak menemukan aktivitas biliar di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Namun, mereka memberikan teguran kepada pemilik usaha karena menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup.
Pemilik usaha diminta menutup meja biliar dan menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi SE Wali Kota Surabaya. Pelanggaran terhadap komitmen tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari tindak pidana ringan (Tipiring) hingga penutupan usaha.
Langkah Tegas untuk Kepatuhan
"Pemilik usaha membuat komitmen dalam berita acara yang ditandatangani. Isi komitmen tersebut adalah mematuhi SE Wali Kota. Jika melanggar, akan kami kenakan sanksi Tipiring bahkan penutupan total," tegas Agnis.
Satpol PP Surabaya menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan. Pengawasan intensif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Langkah-langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain pengawasan di tempat hiburan, Satpol PP juga meningkatkan patroli di tempat-tempat umum lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Dengan adanya pengawasan yang intensif ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang melanggar aturan.