Satpol PP Karawang Intensifkan Razia THM Nakal Selama Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama Ramadhan, merespon surat edaran Bupati Karawang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meningkatkan operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 yang melarang seluruh THM beroperasi selama bulan Ramadhan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di Karawang.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menyatakan bahwa operasi pengawasan ini dilakukan secara intensif. Pihaknya ingin memastikan tidak ada satu pun THM di Karawang yang beroperasi selama bulan suci ini. Larangan tersebut mencakup berbagai jenis tempat hiburan, termasuk diskotek, klub malam, tempat karaoke, spa, dan panti pijat.
Selain melakukan patroli rutin, Satpol PP Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan THM yang masih beroperasi. "Kami berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk ikut serta menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan, dengan melapor jika menemukan ada tempat hiburan yang buka pada bulan Ramadhan," ujar Tata Suparta.
Razia THM dan Tindakan Tegas Satpol PP
Ketegasan Satpol PP Karawang terlihat dalam tindakannya terhadap sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma Karawang. Tempat spa tersebut kedapatan beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadhan. Tindakan ini diambil setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan penelusuran dan verifikasi, petugas Satpol PP langsung mendatangi lokasi dan mendapati tempat spa tersebut memang masih beroperasi. Sebagai konsekuensi, pengelola tempat spa tersebut diberikan peringatan keras dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya. Pengelola pun membuat pernyataan tertulis untuk menaati surat edaran bupati.
"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma di bulan Ramadhan, kami langsung tindak lanjuti," jelas Tata Suparta. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Satpol PP Karawang dalam menegakkan aturan dan menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan.
Operasi pengawasan ini akan terus dilakukan secara intensif hingga berakhirnya bulan Ramadhan. Satpol PP Karawang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, guna memastikan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah bagi seluruh masyarakat Karawang.
Imbauan Kepada Masyarakat Karawang
Satpol PP Karawang mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas oleh Satpol PP Karawang. Keberhasilan operasi pengawasan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Karawang. Dengan demikian, diharapkan bulan Ramadhan di Karawang dapat berjalan dengan khusyuk dan tertib.
Langkah-langkah yang dilakukan Satpol PP Karawang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan. Semoga dengan adanya pengawasan yang intensif ini, tidak ada lagi THM yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan sosialisasi kepada para pengelola THM agar mereka lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.