Patroli Intensif Cegah Tawuran dan Perang Sarung di Karawang
Satpol PP Karawang meningkatkan patroli untuk mencegah tawuran dan perang sarung selama Ramadhan, sekaligus mengawasi penerapan Surat Edaran Bupati terkait penutupan tempat hiburan malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang meningkatkan intensitas patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan. Sasaran utamanya adalah mencegah aksi tawuran dan perang sarung yang kerap terjadi di sejumlah wilayah. Operasi ini melibatkan koordinasi dengan aparat kewilayahan dan imbauan langsung kepada masyarakat.
Menurut Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, patroli dilakukan setiap hari sepanjang bulan suci Ramadhan. "Sebagai langkah pencegahan, kami memaksimalkan operasi dan imbauan-imbauan agar masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujarnya di Karawang, Kamis (13/3).
Selain patroli, Satpol PP Karawang juga aktif mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025. Surat edaran tersebut berisi imbauan selama bulan Ramadhan, termasuk larangan operasional tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, tempat karaoke, spa, dan panti pijat. Pihaknya juga menekankan larangan arak-arakan massa dan aksi sweeping.
Langkah Pencegahan Tawuran dan Perang Sarung
Patroli intensif yang dilakukan Satpol PP Karawang merupakan bagian dari strategi pencegahan tawuran dan perang sarung. Langkah ini dinilai penting mengingat potensi meningkatnya aksi tersebut selama bulan Ramadhan. Petugas Satpol PP berkeliling di berbagai titik rawan untuk memberikan imbauan dan mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Koordinasi dengan aparat kewilayahan juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kerja sama yang erat antara Satpol PP dan aparat setempat memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan respon yang cepat terhadap potensi konflik. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tawuran dan perang sarung.
Selain penegakan aturan, peran orang tua juga sangat penting. Tata Suparta mengimbau agar para orang tua aktif mengawasi kegiatan anak-anaknya dan membatasi waktu keluar rumah, kecuali untuk kegiatan positif. Hal ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran atau perang sarung.
Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 juga menjadi fokus pengawasan Satpol PP. Surat edaran tersebut melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan. Satpol PP Karawang akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi.
Tidak hanya tempat hiburan malam, surat edaran juga melarang arak-arakan massa dan aksi sweeping. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan. Satpol PP akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya patroli intensif dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, diharapkan keamanan dan ketertiban umum di Karawang tetap terjaga selama bulan Ramadhan. Kerja sama antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam menjalankan ibadah puasa.
"Surat Edaran itu bukan hanya larangan tempat hiburan malam. Tapi melarang arak-arakan massa dan aksi sweeping selama bulan suci Ramadhan," tegas Tata.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan bulan Ramadhan di Karawang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.