Satpol PP Palangka Raya Perketat Pengawasan THM Selama Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan toleransi beragama.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pengawasan ketat ini juga berlaku hingga pasca Idul Fitri.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya. Pihaknya melakukan patroli siang dan malam untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Razia ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah No 5 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum Dalam Kota Palangka Raya dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/ 210 /DPKKO-Par/II/2025.
"Pengetatan pengawasan THM ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadhan," tegas Berlianto dalam keterangannya di Palangka Raya, Selasa (4/3). Patroli dan sosialisasi telah dilakukan menjelang Ramadan untuk memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku.
Pengawasan Ketat THM Selama Ramadan
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Berlianto, terungkap bahwa dari 13 THM yang menjadi sasaran, masih ada 9 THM yang tetap beroperasi di malam pertama Ramadan. Meskipun terdapat perbedaan persepsi terkait awal Ramadan, semua pihak telah diberi penjelasan dan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
Surat edaran Wali Kota Palangka Raya mengatur penutupan total kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan sejenisnya pada hari pertama Ramadan, tiga hari sebelum Idul Fitri, dan dua hari setelah Idul Fitri. Diskotik, klub malam, bar, dan tempat penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Tempat usaha seperti karaoke, cafe, dan restoran juga dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.
Untuk usaha yang diperbolehkan buka, seperti karaoke dan biliar (tanpa minuman beralkohol), jam operasional dibatasi pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB. Cafe, restoran, dan sejenisnya dianjurkan untuk beroperasi secara tertutup atau terbatas. Surat edaran juga melarang penjualan dan penggunaan petasan serta mengharuskan kegiatan hiburan yang melibatkan banyak massa untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Imbauan Kepatuhan dan Tindakan Tegas
Berlianto berharap para pemilik usaha THM dapat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan demi menjaga kondusifitas dan toleransi beragama selama Ramadan. Pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan memelihara kerukunan antar umat beragama.
"Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pengusaha di Palangka Raya selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing," tutup Berlianto. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tenang dan damai bagi seluruh warga Palangka Raya.
Poin-poin penting Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya:
- Penutupan THM pada hari pertama Ramadhan, tiga hari sebelum Idul Fitri, dan dua hari setelah Idul Fitri.
- Larangan penjualan minuman beralkohol di semua tempat usaha selama Ramadhan.
- Pembatasan jam operasional untuk usaha tertentu (karaoke, biliar).
- Anjuran beroperasi secara tertutup untuk cafe dan restoran.
- Larangan penjualan dan penggunaan petasan.
- Kewajiban koordinasi untuk kegiatan hiburan yang melibatkan banyak massa.